Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Bekasi – Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Hairil Tami, Ketua Umum FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kabupaten – Cikarang dinilai telah memasuki tahapan yang memerlukan penguatan alat bukti melalui beberapa dokumen-dokumen penting.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Hairil Tami terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan telah beberapa kali memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Metro Bekasi.

Menurut Adv. Donny Andretti, terdapat tiga dokumen utama yang sangat penting untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan, yaitu:

Akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, khususnya perusahaan yang rekeningnya pernah digunakan sebagai sumber transer kepada Terlapor / Teradu Sdr. IK maupun kepada PT. RGM.

Laporan audit perusahaan, baik audit internal maupun audit independen terhadap transaksi keuangan perusahaan, guna mengetahui secara rinci aliran dana, pencatatan keuangan, serta potensi kerugian yang timbul untuk memperkuat unsur Penggelapan dalam pekerjaan.

Rekening koran perusahaan, khususnya rekening yang digunakan untuk melakukan transfer kepada PT. RGM maupun kepada pihak-pihak yang saat ini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Menurutnya, ketiga dokumen tersebut akan memperkuat konstruksi pembuktian mengenai asal-usul dana, mekanisme transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta besaran kerugian yang diduga terjadi.

“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) sesuai penuturan Bapak Aiptu Akhmad Rifai Unit II Harda”

Selanjutnya, seluruh kewenangan mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.

Baca Juga:  Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti, Dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :
– Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
– Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
– Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
– Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
– Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang telah diajukan, terdapat dugaan adanya transaksi dari rekening PT. RGM kepada rekening pribadi IK maupun FM yang menurut pelapor memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, dalam Somasi yang pernah disampaikan kepada pihak terkait juga diuraikan adanya dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan yang harus diuji melalui proses pembuktian hukum.

Tim Kuasa Hukum berharap penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten Unit II Harda yang menangani perkara ini dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi
TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Berita Terbaru