BeritaIntelijenNegara.id | Kendal, Kamis, 27 Agustus 2026 — Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl hadir di Pengadilan Negeri Kendal sejak pukul 09.30 WIB, Kamis (27/8/2026).
Kehadiran tim hukum bersama Penggugat tersebut dilakukan setelah menerima pemberitahuan relaas panggilan sidang melalui pesan otomatis yang mencantumkan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kendal.
Dalam pemberitahuan tersebut juga disebutkan bahwa panggilan sidang dapat dilihat melalui layanan e-Court Mahkamah Agung RI pada menu detail Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl.
Namun, hingga memasuki siang hari, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut belum juga dimulai. Saat ditemui sejumlah wartawan, Tim Kuasa Hukum bersama Penggugat masih menunggu di lokasi.
Pantauan di ruang persidangan menunjukkan kondisi ruang sidang masih kosong dan belum terlihat majelis hakim memasuki ruang persidangan untuk memulai agenda perkara tersebut.
Waktu kemudian menunjukkan sekitar pukul 13.30 WIB. Artinya, terdapat keterlambatan lebih dari 3,5 jam sejak waktu sidang yang tercantum dalam relaas panggilan.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan dari pihak Tim Kuasa Hukum, khususnya terkait kepastian waktu pelayanan persidangan bagi para pencari keadilan yang telah hadir sesuai dengan jadwal resmi yang diterima.
Tim hukum menilai kedisiplinan waktu dalam penyelenggaraan persidangan merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan lembaga peradilan kepada masyarakat. Para pihak yang dipanggil untuk menghadiri persidangan tentu telah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk memenuhi kewajibannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, hingga Mahkamah Agung RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan kedisiplinan waktu persidangan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bukan semata-mata mengenai keterlambatan, persoalan ini juga berkaitan dengan kepastian hukum serta penghormatan terhadap waktu para pihak yang datang memenuhi panggilan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kendal mengenai alasan keterlambatan dimulainya persidangan Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang independen dan berimbang, BeritaIntelijenNegara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













