JOMBANG , BERITAINTELIJENNEGARA.ID – Perlawanan buruh terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, Kabupaten Jombang, belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) kembali melancarkan langkah hukum dengan menyerahkan 10 bukti tambahan dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus.
Bukan sekadar tumpukan dokumen, bukti yang diserahkan dalam sidang Selasa (27/10/2026) itu mencakup rekaman video, foto aktivitas karyawan baru, hingga surat-surat yang berkaitan dengan pengaduan terhadap manajemen perusahaan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan serius adalah dugaan adanya penggantian pekerja yang terkena PHK dengan tenaga kerja dari perusahaan vendor atau outsourcing. Dalil inilah yang kini berusaha diperkuat GAS-JP di hadapan majelis hakim.
Dugaan Pekerja Diganti Vendor, Muncul Pertanyaan soal Alasan PHK
Berdasarkan dokumen tambahan bukti penggugat, bukti P-54 berupa tangkapan layar rekaman video pada 24 Juni 2026 pukul 19.02 WIB. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan kegiatan pengarahan atau briefing karyawan baru sebelum menjalankan aktivitas kerja di lingkungan PT SGS.
Tak berhenti di situ, bukti P-55 dan P-56 berupa foto aktivitas karyawan baru tertanggal 23 dan 24 Juni 2026 turut diajukan.
Pihak penggugat mendalilkan bahwa perekrutan tenaga kerja baru berlangsung sekitar 20 hari sebelum PHK terhadap para penggugat efektif berlaku pada 30 Juni 2026. Bahkan, menurut uraian bukti, karyawan baru tersebut diduga telah ditempatkan pada posisi yang sebelumnya ditempati para pekerja yang terkena PHK.
Jika dalil tersebut terbukti di persidangan, tentu akan muncul pertanyaan mendasar: apa sebenarnya alasan di balik PHK tersebut? Apakah benar berkaitan dengan kondisi perusahaan, atau terdapat persoalan lain dalam kebijakan pengelolaan tenaga kerja?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian penting yang harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Video Personalia HRD Ikut Diserahkan
Bukti P-57 berupa tangkapan layar rekaman video tertanggal 1 Juli 2026 pukul 08.48 WIB juga menjadi bagian dari tambahan pembuktian.
Dalam uraian dokumen, rekaman tersebut memuat pernyataan Heri Satriono selaku Personalia HRD PT SGS mengenai hak pekerja dan posisi mereka yang disebut telah tergantikan.
Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, menegaskan bahwa fokus pembuktian berikutnya adalah dugaan substitusi karyawan ke perusahaan vendor.
“Ya lebih spesifik ke PHK bukan karena kerugian, karena ada fakta substitusi karyawan ke vendor,” jelas Luthfi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang ingin dibuktikan pihak buruh dalam proses persidangan. Namun, kebenaran dan kekuatan seluruh bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
Tak Hanya Sengketa PHK, Dokumen Pengaduan Pidana Ikut Dibuka
Persoalan semakin melebar setelah GAS-JP menyerahkan enam bukti tambahan lainnya, mulai P-58 hingga P-63.
Bukti P-58 merupakan surat keterangan dana masuk yang menerangkan bahwa pihak penggugat menolak dana tersebut dan bersedia mengembalikannya apabila sewaktu-waktu diminta sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Sementara itu, P-59 merupakan surat pengaduan dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi data yang dilaporkan sejumlah penggugat terhadap manajemen PT SGS.
Adapun P-60 hingga P-63 merupakan empat surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan dari Polres Jombang, masing-masing tertanggal 11 Juli, 15 Juli, 10 Agustus, dan 22 September 2026.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa selain menempuh jalur perselisihan hubungan industrial, pihak pekerja juga membawa sejumlah persoalan lain ke ranah pengaduan hukum.
Meski demikian, adanya laporan atau pengaduan pidana tidak serta-merta membuktikan seseorang atau pihak tertentu bersalah. Proses hukum dan pembuktiannya tetap harus dihormati.
Saksi Disnaker Disebut Belum Berani Hadir, Ada Apa?
Sorotan lain muncul menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (3/11/2026). GAS-JP berencana menghadirkan dua orang saksi, masing-masing dari kalangan karyawan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Namun, menurut Luthfi, saksi yang berasal dari Disnaker disebut belum berani hadir.
“Rencana dua orang. Satu dari karyawan, satunya dari Disnaker. Tapi yang dari Disnaker nggak berani. Ya biasa lah, ada faktor X,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan saksi dari Disnaker belum bersedia hadir. Apakah berkaitan dengan persoalan administratif, pertimbangan pribadi, atau faktor lainnya?
Hal ini perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
GAS-JP menyatakan tidak lagi mempermasalahkan kemungkinan menghadirkan saksi pengganti karena nama saksi yang dimaksud telah diajukan dalam persidangan.
53 Bukti Sebelumnya, Kini Bertambah 10
Penyerahan 10 bukti tambahan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pembuktian pada 20 Oktober 2026. Dalam sidang sebelumnya, pihak penggugat telah menyerahkan 53 bukti surat kepada majelis hakim.
Dengan tambahan P-54 hingga P-63, jumlah bukti yang diajukan GAS-JP kini mencapai 63.
Bukti-bukti tersebut meliputi surat PHK, surat keputusan karyawan tetap, anjuran, dokumen Disnaker mengenai tujuh vendor PT SGS, hingga rekaman video dan foto aktivitas tenaga kerja baru.
Dalam perkara PHI Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby, para pekerja menuntut pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan perundang-undangan secara tunai, ditambah upah proses hingga adanya putusan pengadilan.
Sebelumnya, tawaran perusahaan berupa pembayaran pesangon sebesar setengah dari ketentuan dengan skema enam kali angsuran ditolak pihak pekerja.
Hingga sidang terakhir, menurut keterangan Luthfi, belum terdapat perkembangan baru mengenai perubahan sikap perusahaan terhadap tuntutan tersebut.
Publik Menunggu Jawaban dan Pembuktian di Pengadilan
Sengketa PHK PT SGS kini bukan hanya menyangkut besaran pesangon. Dugaan pergantian pekerja dengan tenaga kerja vendor, dokumen pengaduan pidana, serta rencana pemeriksaan saksi menjadi rangkaian persoalan yang patut dicermati.
Di tengah perjuangan para pekerja mempertahankan haknya, publik tentu menunggu kejelasan mengenai dasar kebijakan PHK yang diambil perusahaan.
PT SGS juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat.
Pada akhirnya, bukan kerasnya pernyataan yang menentukan siapa benar dan siapa salah, melainkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.
GAS-JP menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi. Perjuangan mereka kini memasuki tahapan penting: membuktikan seluruh dalil di hadapan pengadilan.
Kunto Prasetyo
Penulis : Kunto Prasetyo













