Diduga Ada “Tim Siluman”, Ditres Siber Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan dan Dugaan Nominal Rp64 Juta–Rp40 Juta, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id ||Ngawi – Informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penangkapan dua orang yang disebut bernama Fery Lukianto dan Avicta Yulianti warga karangasri Ngawi oleh aparat yang disebut berasal dari Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur masih menjadi perbincangan publik.

Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat memastikan kebenarannya.

Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku merupakan keluarga salah satu pihak yang disebut, peristiwa tersebut diklaim terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan GOR Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Menurut keterangan keluarga, Fery Lukianto sempat menghubungi istrinya melalui telepon seluler saat diklaim berada dalam pengamanan. Dalam komunikasi tersebut, Fery disebut mengirimkan foto swafoto (selfie) beserta fitur berbagi lokasi (share location) yang diklaim menunjukkan keberadaannya di kawasan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

Keluarga mengaku telah memeriksa lokasi yang dibagikan dan meyakini bahwa titik tersebut mengarah ke lingkungan Ditres Siber Polda Jawa Timur.

Narasumber juga menyebut bahwa setelah peristiwa tersebut, beredar informasi mengenai adanya sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut nominal sekitar Rp64 juta yang dikaitkan dengan Fery Lukianto dan Rp40 juta yang dikaitkan dengan Avicta Yulianti.

Hingga saat ini, informasi tersebut belum didukung oleh dokumen resmi ataupun bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, narasumber mengklaim bahwa pada hari yang sama istri salah satu pihak mendatangi seorang oknum anggota kepolisian di wilayah Ngawi berinisial B dengan maksud meminta bantuan terkait suaminya yang disebut telah diamankan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pers Nasional 2026: Meneguhkan Peran Pers Sehat Untuk Ekonomi Berdaulat Dan Bangsa Kuat

Narasumber selanjutnya mengklaim bahwa pada malam harinya oknum tersebut bersama seorang rekannya berangkat ke Polda Jawa Timur untuk melakukan upaya pengondisian terhadap perkara dimaksud.

Narasumber bahkan menyebut kedua orang tersebut akhirnya dapat dibebaskan. Namun, hingga berita ini ditulis, klaim tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada dokumen maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang membenarkan informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh pimpinan media, pihak Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur disebut tidak membenarkan adanya penangkapan maupun pelepasan sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

Pihak yang dikonfirmasi juga disebut tidak mengakui adanya keterkaitan dengan nominal uang yang ramai diperbincangkan.
Perbedaan antara keterangan narasumber dengan hasil konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan memunculkan pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Kondisi tersebut dinilai penting untuk segera dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi secara tertulis yang dapat menjelaskan apakah benar telah terjadi penangkapan terhadap kedua nama yang disebut, apakah terdapat proses hukum yang sedang berjalan, maupun bagaimana status hukum mereka.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang berlaku, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pihak yang disebut namanya, ataupun instansi terkait lainnya, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan
Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penyerahan Hadiah Lomba Hari Bhayangkara ke-80
Tabrakan di Plandaan sisakan Tanda tanya,Kondisi luka Korban jadi sorotan Publik
316 KPM di Lima Desa Kecamatan Bareng Terima BLT DBHCHT 2026, Warga Akui Sangat Membantu Penuhi Kebutuhan
Ketua Umum FERADI WPI Kalungkan Slempang Pada Sukindar,Terima Mandat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Lemah
Babinsa Laksanakan Komsos bersama Aparat Desa Lowa
Babinsa Kodim 1314/Gorontalo Utara Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Perkuat Kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

Oknum Driver Gocar Tega!! Menurunkan Penumpangnya Di Tengah Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:12 WIB

Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Diduga Ada “Tim Siluman”, Ditres Siber Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan dan Dugaan Nominal Rp64 Juta–Rp40 Juta, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:19 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penyerahan Hadiah Lomba Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WIB

Tabrakan di Plandaan sisakan Tanda tanya,Kondisi luka Korban jadi sorotan Publik

Berita Terbaru