Diduga Owner Sebuah Toko Elektronik Lighting Ternama Di Pare Kediri Terlibat Penipuan Dan Pengelapan Barang Hampir Rp80 Juta

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Pare, Kediri – Seorang pemilik toko elektronik dan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Berinisial R.T diduga melakukan penipuan dan pengelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari adanya transaksi kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan pelaku yang merupakan owner sebuah toko elektronik cukup dikenal di wilayah Pare kediri dan sekitarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting dengan total nilai hampir Rp80 juta kepada pihak pelaku. Namun hingga waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung dikembalikan atau diselesaikan.

Korban mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian secara baik-baik melalui orang yg di percayai nya saudara D.R dan A.D Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. dari keteragan D.R dan A.D sebagai orang kepercayaan korban. owner dari pemilik toko elektronik lighting tersebut selalu berbelit-belit dan selalu ingkar janji apabila diminta untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Wamenhan RI Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kaisar Jepang, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Jepang

Merasa dirugikan dengan nilai yang cukup lumayan, korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 undang undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana harta benda. Pasal 492 mengatur tentang penipuan (menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 486 mengatur tentang penggelapan (menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku / owner tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik juga masyarakat sekitar mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal cukup besar dan memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare Kediri dan sekitarnya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla
Sasar Warung Angkringan, Patroli Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Jombang Amankan Ratusan Botol Miras serta Motor Modifikasi
Sambut Danrem Baru, Prajurit Korem 073/Makutarama Teguhkan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan
PINJAMAN Rp500 RIBU DIMINTA KEMBALI Rp900 RIBU, NASABAH MENGAKU TERINTIMIDASI, KLAIM BEKINGAN POLDA DISOROT
PINJAMAN Rp500 RIBU DITAGIH Rp900 RIBU! DIDUGA RENTENIR DI JOMBANG INTIMIDASI NASABAH, AWAK MEDIA MALAH DITANTANG
Waspada Penipuan Pendaftaran TNI AD , Babinsa Koramil Bisel Beri Peringatan Penting kepada Warga Usapinonot
Babinsa Kodim 1425/Jeneponto Pantau Sarana dan Prasarana KDKMP, Menjaga Aset Ekonomi Desa Tetap Aman
Program TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias, Pembukaan Badan Jalan Sepanjang 1.000 Meter Rampung 100 Persen
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:56 WIB

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

Sabtu, 7 November 2026 - 09:34 WIB

Sasar Warung Angkringan, Patroli Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Jombang Amankan Ratusan Botol Miras serta Motor Modifikasi

Sabtu, 7 November 2026 - 09:26 WIB

Sambut Danrem Baru, Prajurit Korem 073/Makutarama Teguhkan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

Sabtu, 7 November 2026 - 07:38 WIB

PINJAMAN Rp500 RIBU DIMINTA KEMBALI Rp900 RIBU, NASABAH MENGAKU TERINTIMIDASI, KLAIM BEKINGAN POLDA DISOROT

Jumat, 6 November 2026 - 23:39 WIB

PINJAMAN Rp500 RIBU DITAGIH Rp900 RIBU! DIDUGA RENTENIR DI JOMBANG INTIMIDASI NASABAH, AWAK MEDIA MALAH DITANTANG

Berita Terbaru