Diduga Owner Sebuah Toko Elektronik Lighting Ternama Di Pare Kediri Terlibat Penipuan Dan Pengelapan Barang Hampir Rp80 Juta

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Pare, Kediri – Seorang pemilik toko elektronik dan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Berinisial R.T diduga melakukan penipuan dan pengelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari adanya transaksi kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan pelaku yang merupakan owner sebuah toko elektronik cukup dikenal di wilayah Pare kediri dan sekitarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting dengan total nilai hampir Rp80 juta kepada pihak pelaku. Namun hingga waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung dikembalikan atau diselesaikan.

Korban mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian secara baik-baik melalui orang yg di percayai nya saudara D.R dan A.D Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. dari keteragan D.R dan A.D sebagai orang kepercayaan korban. owner dari pemilik toko elektronik lighting tersebut selalu berbelit-belit dan selalu ingkar janji apabila diminta untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan

Merasa dirugikan dengan nilai yang cukup lumayan, korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 undang undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana harta benda. Pasal 492 mengatur tentang penipuan (menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 486 mengatur tentang penggelapan (menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku / owner tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik juga masyarakat sekitar mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal cukup besar dan memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare Kediri dan sekitarnya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran
Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas
Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul
REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN
Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Mengecewakan. Harriani Bianca, S.H. Waketum FERADI WPI / Ketua LBH FERADI Menyayangkannya
The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang
MUSIBAH DI BALIK PROYEK “SILUMAN” JALAN BALI: PEKERJA TERJEPIT ALAT BERAT, DUGAAN PELANGGARAN K3 DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA DIPERTANYAKAN
BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran

Sabtu, 12 September 2026 - 05:17 WIB

Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas

Kamis, 10 September 2026 - 17:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul

Kamis, 10 September 2026 - 16:59 WIB

REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN

Kamis, 10 September 2026 - 08:38 WIB

The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang

Berita Terbaru