BOGOR — BeritaIntelijenNegara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, menemukan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas yang ditemukan antara lain kamar, ruang tamu, dapur, televisi, kulkas serta berbagai peralatan rumah tangga. Ombudsman juga menyebut terdapat sejumlah narapidana yang menempati kawasan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata soal adanya fasilitas tambahan, melainkan mengapa seorang narapidana dapat memperoleh tempat tinggal dengan fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi hunian warga binaan lainnya?
Apalagi, Ombudsman menyatakan timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut kemudian mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membentuk tim guna memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Lebih serius lagi, Ombudsman menyampaikan bahwa salah seorang penghuni fasilitas tersebut mengaku membayar untuk memperoleh fasilitas. Pernyataan tersebut tentu perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat dan pihak berwenang agar diketahui siapa yang menerima, siapa yang memberikan, berapa nilai pembayarannya, serta bagaimana mekanisme fasilitas tersebut bisa tersedia.
Jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh perlakuan khusus, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kenyamanan narapidana. Hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum dan administrasi yang harus diperiksa secara transparan. Pakar hukum pidana yang dikutip Media Indonesia juga menyatakan bahwa apabila fasilitas khusus tersebut diperoleh melalui transaksi atau imbalan, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
JANGAN SAMPAI LAPAS BERUBAH MENJADI TEMPAT NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN
Lapas pada dasarnya merupakan tempat menjalani pidana sekaligus pembinaan. Karena itu, munculnya fasilitas yang menyerupai hunian pribadi atau apartemen menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.
Terlebih apabila fasilitas khusus tersebut dapat diperoleh karena kemampuan finansial.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa orang yang memiliki uang bisa mendapatkan kenyamanan lebih di balik jeruji, sementara warga binaan lainnya harus menjalani hukuman dengan fasilitas standar.
Kondisi seperti itu juga berpotensi merusak tujuan pembinaan pemasyarakatan. Hukuman seharusnya tetap dijalankan sesuai ketentuan, sementara pembinaan diberikan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kemampuan membayar.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini telah menurunkan tim untuk melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait temuan Ombudsman.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan secara terbuka.
Siapa yang membangun fasilitas tersebut? Siapa yang mengizinkan? Siapa yang menempati? Apakah ada pembayaran? Jika ada, kepada siapa uang tersebut diberikan? Dan apakah ada petugas yang terlibat?
Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab jika benar ada praktik jual-beli fasilitas khusus di dalam lapas, persoalannya bukan hanya tentang kamar mewah.
Ini menyangkut wibawa hukum, integritas petugas pemasyarakatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjalankan hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Jangan sampai jeruji besi hanya menjadi batas fisik, sementara uang dan fasilitas khusus justru membuat hukuman terasa seperti kehidupan di luar lapas.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Youtube ombudsman













