BERITAINTELIJENNEGARA.ID | JOMBANG, JAWA TIMUR
Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga membebani masyarakat dengan pengembalian jauh lebih besar daripada nilai pokok pinjaman kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Persoalan ini tidak hanya menyangkut besarnya kewajiban pembayaran, tetapi juga munculnya pengakuan nasabah mengenai dugaan intimidasi dalam proses penagihan.
Seorang perempuan berinisial Winda, yang disebut sebagai pihak pemberi pinjaman, menjadi sorotan setelah seorang nasabah berinisial D mengungkapkan pengalaman terkait pinjaman uang sebesar Rp500.000 yang menurut pengakuannya harus dikembalikan hingga Rp900.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat selisih Rp400.000 atau setara 80 persen dari nilai pokok pinjaman. Besaran itu memunculkan pertanyaan mengenai jangka waktu pinjaman, kesepakatan awal, dasar pengenaan bunga atau biaya tambahan, serta transparansi kewajiban yang dibebankan kepada nasabah.
Redaksi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dari nasabah dan masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi maupun kesepakatan antara kedua belah pihak.
SELISIH RP400 RIBU MENJADI PERTANYAAN SERIUS
Nasabah berinisial D mengaku keberatan terhadap kewajiban pengembalian yang diminta. D juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan ketika menghadapi persoalan pembayaran.
Jika keterangan tersebut dapat dibuktikan, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah terdapat kesepakatan yang jelas dan apakah proses penagihan dilakukan secara patut.
Dalam hubungan hukum perdata, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur syarat sahnya perjanjian. Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Namun, ketentuan tersebut bukan berarti setiap bentuk penagihan dapat dibenarkan. Pelaksanaan perjanjian tetap harus memperhatikan hukum, kepatutan, dan itikad baik sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya berapa jumlah uang yang harus dibayarkan, melainkan juga bagaimana kesepakatan itu dibuat dan bagaimana kewajiban tersebut ditagihkan.
DUGAAN INTIMIDASI: PENAGIHAN UTANG TIDAK BOLEH MELANGGAR HUKUM
Persoalan pembayaran utang tidak memberikan kewenangan kepada pihak pemberi pinjaman untuk melakukan ancaman, pemaksaan, penghinaan, maupun tindakan yang melanggar hak orang lain.
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Artinya, baik pemberi maupun penerima pinjaman tetap memiliki kedudukan sebagai warga negara yang berhak memperoleh perlindungan hukum.
Apabila terdapat dugaan ancaman atau pemaksaan, aparat penegak hukum perlu menilai peristiwa tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang relevan. Tidak setiap perselisihan pembayaran otomatis merupakan tindak pidana, tetapi dugaan ancaman yang memenuhi unsur hukum tentu harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.
AWAK MEDIA DATANG UNTUK KLARIFIKASI, MUNCUL DUGAAN PERNYATAAN MENANTANG
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika awak media mendatangi pihak yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi mengenai pengaduan nasabah.
Kegiatan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi secara berimbang sebelum suatu persoalan disampaikan kepada masyarakat.
Namun, menurut keterangan awak media, dalam pertemuan tersebut muncul respons yang dinilai intimidatif, termasuk dugaan penghinaan dan pernyataan menantang.
Winda juga disebut-sebut mengklaim memiliki bekingan atau dukungan dari seseorang di lingkungan Polda.
Pernyataan mengenai dugaan bekingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh sebab itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun perlindungan dari institusi kepolisian tanpa bukti dan konfirmasi yang sah.
Meski demikian, apabila benar terdapat pihak yang membawa nama institusi kepolisian untuk memberikan kesan memiliki kekuatan atau perlindungan khusus, hal tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri.
UUD 1945 DAN UU PERS MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi negara.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
1. Pasal 4 ayat (1) UU Pers
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Pasal 4 ayat (3) UU Pers
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
3. Pasal 6 UU Pers
Pers nasional menjalankan fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Pasal 5 ayat (2) UU Pers
Pers wajib melayani hak jawab.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mempunyai ruang untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi.
Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, tidak setiap perbedaan pendapat, penolakan wawancara, atau sikap tidak kooperatif otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada tindakan konkret dan unsur hukum yang terpenuhi.
POLRES JOMBANG DIMINTA MENELUSURI PENGADUAN
Mencuatnya persoalan tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Jombang.
Polres Jombang diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan apabila disampaikan secara resmi, terutama berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap nasabah dan peristiwa yang dialami awak media ketika melakukan konfirmasi.
Pemeriksaan perlu mengedepankan keterangan para pihak, saksi, bukti transaksi, percakapan, serta dokumentasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa persoalan utang-piutang tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai pinjaman Rp500.000 dengan kewajiban pengembalian Rp900.000, dugaan intimidasi terhadap nasabah, serta dugaan pernyataan menantang kepada awak media masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi Beritaintelijennegara.id membuka ruang seluas-luasnya kepada Winda untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi juga memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta.
Pemberitaan ini bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap seseorang, melainkan bagian dari fungsi informasi dan kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Persoalan pinjam-meminjam harus diselesaikan melalui kesepakatan yang sah dan mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih kuat sehingga dapat mengabaikan hak dan martabat orang lain.
Masyarakat kecil berhak memperoleh perlindungan hukum. Pihak pemberi pinjaman berhak mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan yang sah. Sementara itu, pers berhak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi.
HUKUM HARUS MENJADI PELINDUNG SEMUA PIHAK, BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI MASYARAKAT.
BERITAINTELIJENNEGARA.ID
Tajam Mengungkap, Akurat dalam Pemberitaan, Berimbang dalam Kebenaran.
Kunto Prasetyo _Tim
Penulis : Kunto Prasetyo













