Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK — BeritaIntelijenNegara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap MAAM, 24 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo. Polisi menyita 15 klip sabu dengan berat netto 7,356 gram dari penangkapan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Polisi sebelumnya menangkap RAN, 28 tahun, karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,122 gram di tepi Jalan Desa Karangandong.

“Dari penangkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan lebih lanjut yang hasilnya mengarah pada terduga pengedar berinisial MAAM,” kata Ahmad Yani, Senin, 21 September 2026.

MAAM ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 15 klip sabu dengan berat netto 7,356 gram. Barang bukti itu disebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

“Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti 7,356 gram sabu dan seperangkat alat hisap untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ahmad.

Selain sabu, polisi menyita satu timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, sebuah telepon seluler Poco C63 berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga:  POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Menurut polisi, MAAM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). MAAM juga mengaku pernah menerima titipan sabu sebanyak 200 gram melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kenjeran, Surabaya.

Sebagian sabu tersebut, menurut keterangan MAAM kepada penyidik, kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Ahmad mengatakan motif MAAM diduga berkaitan dengan imbalan dari aktivitas tersebut. “Motifnya tersangka tergiur dengan upah yang diperoleh. Bayarannya sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” katanya.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Penyidik juga memburu L yang hingga kini berstatus DPO.

Atas perkara ini, MAAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. (….)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto
Dugaan Pembakaran Plastik sebagai Bahan Bakar Pabrik Tahu di Jogoroto Masih Diverifikasi
Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto
Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan
Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Yoshua Rivaldo, S.H., S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX SekJend V DPP FERADI WPI
Bukan Sekadar Raih Gelar, Wisuda UNWAHA Jombang 2026 Dorong Sarjana Muda Ciptakan Karya dan Lapangan Kerja
Geger Desa Latsari! Dugaan Manipulasi Jual Beli Tanah Seret Nama Perangkat Desa, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Dugaan Pembakaran Plastik sebagai Bahan Bakar Pabrik Tahu di Jogoroto Masih Diverifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:46 WIB

Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Berita Terbaru