Beritaintelijennegara.id | JOMBANG, JAWA TIMUR — LSM Pagar Jombang dan sejumlah awak media meminta Satpol PP serta instansi terkait memeriksa aktivitas PT JPN di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang. Mereka menyampaikan dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan, gangguan lingkungan, dan dampak aktivitas perusahaan terhadap kegiatan belajar-mengajar di SMP Negeri 4 Jombang.
Dalam pertemuan dengan pimpinan Satpol PP, mereka menyebut bangunan yang berizin sebagai gudang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan atau produksi. Dugaan tersebut belum terverifikasi dan perlu diperiksa melalui dokumen perizinan serta pengecekan lapangan.

Mereka juga melaporkan dugaan bau tidak sedap dan kebisingan dari aktivitas perusahaan. Namun, sumber, penyebab, dan tingkat dampaknya belum dipastikan melalui pengujian resmi. Kekhawatiran mengenai gangguan terhadap proses belajar-mengajar juga masih menunggu pemeriksaan atau pengukuran instansi berwenang.

LSM Pagar Jombang meminta pemeriksaan meliputi perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta dugaan pencemaran udara dan gangguan kebisingan. Mereka meminta penghentian kegiatan atau penyegelan jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan lingkungan diatur antara lain dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan kewenangan aparat.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berasal dari keterangan LSM Pagar Jombang dan sejumlah awak media. Belum ada kesimpulan bahwa PT JPN melakukan pelanggaran. Perusahaan perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Kunto













