Beritaintelijennegara.id – Mengawal informasi, mempertanyakan kebijakan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
JOMBANG – Sebanyak 6.937 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Jombang tercatat masuk dalam pendataan yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data dan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada bantuan pemerintah.
Berdasarkan rekapitulasi Dinas Sosial Kabupaten Jombang hingga 26 Oktober 2026, lebih dari 1.448 KPM telah mengajukan sanggahan atas pendataan tersebut. Dari jumlah itu, 985 KPM mendapat persetujuan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), 88 KPM disetujui melalui tahapan lainnya, 14 KPM ditolak, dan satu KPM masih dalam proses.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, mengatakan jumlah penerima bansos yang masuk dalam pendataan terkait judi online tahun ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Agung, pendataan menggunakan dua kategori, yakni terindikasi dan terafiliasi. Kategori terafiliasi dapat mencakup anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena anggota keluarga yang tidak melakukan judi online secara pribadi berpotensi ikut terdampak. Lantas, bagaimana pemerintah memastikan bahwa pemblokiran bantuan tidak merugikan anggota keluarga yang tidak terlibat?
SANGGAHAN DISETUJUI, BANSOS BELUM TENTU CAIR
Agung menjelaskan, pengajuan sanggahan yang disetujui tidak otomatis membuat bantuan kembali disalurkan. KPM masih harus memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditentukan, bahkan dalam kondisi tertentu harus mendaftar kembali melalui mekanisme Perlinsos.
“Setelah itu apakah bansosnya langsung cair? Tidak. Mereka harus mengulang dari awal untuk mendaftarkan. Salah satunya adalah dengan terlink Perlinsos. Supaya ini ada efek jera,” tegas Agung.
Dalam proses sanggahan, warga diwajibkan membuat surat pernyataan dan melampirkan bukti penutupan rekening yang berkaitan dengan pendataan judi online. Dokumen disampaikan melalui pemerintah desa untuk diteruskan dalam proses pemeriksaan.
Persyaratan tersebut berpotensi menjadi kendala, khususnya bagi warga yang menggunakan layanan perbankan digital dan kesulitan mengurus penutupan rekening.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN IDENTITAS IKUT DISOROT
Agung juga mengungkapkan adanya sekitar dua hingga empat kasus yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan identitas. Temuan tersebut merupakan kasus tersendiri dan bukan keseluruhan dari 6.937 KPM yang masuk pendataan.
Persoalan ini menambah pentingnya verifikasi data secara menyeluruh. Sebab, kesalahan identifikasi maupun penyalahgunaan identitas dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial.
PEMKAB JOMBANG PERLU MEMBERIKAN KEJELASAN
Meningkatnya jumlah KPM yang masuk pendataan judi online harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar pencocokan data, mekanisme verifikasi, serta kepastian pemulihan bantuan bagi warga yang keberatannya terbukti benar.
Penindakan terhadap judi online memang penting. Namun, ketepatan data dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat juga tidak boleh diabaikan.
Pertanyaannya, apakah sistem pendataan sudah benar-benar akurat sebelum bantuan diblokir? Siapa yang bertanggung jawab jika warga yang tidak terlibat justru kehilangan hak atas bantuan sosial?
Publik menunggu penjelasan dan transparansi pemerintah agar kebijakan penertiban judi online tidak justru merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Kunto Prasetyo
Penulis : Kunto Prasetyo
Editor : Kunto Prasetyo













