Dokter Gigi Spesialis Ortodonti Di Surabaya Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terlapor seorang dokter gigi spesialis ortodonti asal Surabaya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

Diketahui wanita berinisial S (51) yang berprofesi sebagai dokter gigi spesialis ortodonti ini dilaporkan oleh I Made Raden Mozart (36) lantaran postingan akun tiktok S yang bernama @Piajufri75, yang menyebutkan ia sebagai “IBLIS” dan mengidap penyakit Narcisstic Personality Disorder atau NPD, ironisnya postingan itu berkali-kali diunggah oleh S pada akhir bulan maret 2025.

Hingga pada tanggal 23 Mei 2025 Mozart didampingi Penasihat Hukumnya, yakni Eddy Waluyo, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya, dan sedang didalami serta dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik.

Informasi yang dihimpun oleh awak media melalui laporan polisi yang sudah diterbitkan dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR sejak akhir bulan Mei 2025, hingga hari ini proses hukum yang ditangani Polrestabes Surabaya belum menghasilkan penetapan tersangka.

Pasalnya hingga kini, proses penyidikan sudah sampai tahap pemeriksaan berkas serta keterangan dari saksi ahli maupun pelapor. Penyidik ​​sendiri telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, namun perkembangan signifikan masih belum terlihat.

Melalui Penasihat Hukum korban Eddy Waluyo, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor hukum Eddy Waluyo, S.H dan Associates yang berada di jalan Rungkut Asri Tengah 1 no 06 Surabaya, pihaknya menuturkan berdasarkan informasi dari pihak penyidik awal tahun ini pihak penyidik tinggal melengkapi beberapa berkas serta keterangan ahli, selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan klien nya tersebut.

Ia memastikan perkara yang dilaporkan klien nya tersebut tetap diproses dengan baik dan masih wajar.
“Prosesnya masih berlanjut, masih berlanjut ya,” ujarnya.

Eddy juga sempat menceritakan kronologi singkat kejadian tersebut, bermula pada tanggal 26 Maret 2025, yaitu adanya hubungan kerjasama antara kliennya dengan saudara berinisial HRS, yakni kesanggupan oleh saudara HRS untuk berinvestasi pada klien dalam pembiayaan pembelian peralatan terapi yang diperlukan oleh klien kami.

Tanpa sepengetahuan klien kami saudari S yang bukan merupakan terkait dalam hunungan kerjasama antara kedua belah pihak diduga menghasut saudara HRS dan melakukan pencemaran nama baik,melakukan ujaran kebencian serta fitnah melalui media sosial tiktok dengan akun @Priajufri75 yang diduga akun milik saudari S.

Baca Juga:  Wartawan CyberTNI.id Diduga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Redaksi, APH Diminta Bertindak Tegas

Dimana dalam postingan  yang diunggah akun tersebut menyebutkan klien kami sebagai “IBLIS, postingan itu berkali-kali dilakukan secara membabi buta pada akhir mei 2025.

Tak cuma itu dalam beberapa unggahan di akun sosmednya, S dengan secara sadar menyatakan bahwa klien kami juga mengidap penyakit Narcisstic Personality Disorder (NPD), serta menyebutkan penyakit yang diderita oleh klien kami membahayakan serta merugikan orang di sekitarnya. Selain itu S juga menyebutkan klien kami sebagai pendeta palsu atau dukun yang hanya bisa menipu orang-orang yang dikenalnya. Untuk itu kami hargai kinerja kepolisian khususnya penyidik dari unit tipidter Polrestabes Surabaya agar kasus ini semakin terang dan menetapkan tersangka dalam
perkara ini. “Ujarnya. Rabu (17/12/2025).

Sementara itu dilain tempat saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat telepon seluler ,keterangan yang sama juga di benarkan oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

Laporan telah masuk tahap penyelidikan,  Namun agar berkas lengkap penyidik ​​masih menunggu pemanggilan terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), begitu juga surat panggilan yang dikirimkan penyidik ke kediaman S namun terlapor ini terkesan tidak kooperatif.

Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan pasal kepada S, adapun pasal yang dikenakan atas tindakan mencemarkan nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menyita perhatian publik, banyak pihak menilai pihak kepolisian lamban dalam penanganannya, namun pihak kepolisian mengungkapkan setiap langkah penyidikan harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, permasalahan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut isu sosial dan publik.

Meski begitu Penasihat Hukum korban hingga organisasi masyarakat sipil mendesak agar penyidik ​​​​bekerja lebih transparan. Penetapan tersangka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi konteks yang berkembang.

Hingga akhir Desember 2025, publik masih menunggu arah penyelesaian kasus ini.  Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan, namun belum memberikan kepastian kapan hasil diumumkan.

 

Aura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBH FERADI WPI SITUBONDO: MASYARAKAT JANGAN MUDAH PERCAYA TULISAN “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”
Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno, Gaungkan Kembali Jati Diri Bangsa untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Pengukuhan DPC Jurnalis Terate Indonesia Cabang Jombang Perkuat Sinergi Organisasi dan Profesionalisme Insan Pers
Polsek Jogoroto Pantau Pertumbuhan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
DAMAI DALAM MEDIASI, FAKTA BARU MUNCUL: PELAKU USAHA MENGAKU RUGI HINGGA RP40 JUTA, DUGAAN MENYERET OKNUM ORGANISASI
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal
Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar dan Donny Andretti, Dampingi Ning Yetty Semarang Upayakan Gugatan Pembatalan Lelang
YAYASAN BELA NEGARA BARRATA BARISAN RAKYAT TANAH AIR SIAP KAWAL DUGAAN KASUS PENGEROYOKAN WARTAWAN HINGGA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:13 WIB

PBH FERADI WPI SITUBONDO: MASYARAKAT JANGAN MUDAH PERCAYA TULISAN “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno, Gaungkan Kembali Jati Diri Bangsa untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:26 WIB

Pengukuhan DPC Jurnalis Terate Indonesia Cabang Jombang Perkuat Sinergi Organisasi dan Profesionalisme Insan Pers

Minggu, 14 Juni 2026 - 03:48 WIB

Polsek Jogoroto Pantau Pertumbuhan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:17 WIB

DAMAI DALAM MEDIASI, FAKTA BARU MUNCUL: PELAKU USAHA MENGAKU RUGI HINGGA RP40 JUTA, DUGAAN MENYERET OKNUM ORGANISASI

Berita Terbaru