Korban Penipuan Perhiasan Mewah Dusun Jeding, Woro-woro Berhadiah Jutaan Rupiah BRO, SIMAK BIAR GAK GAGAL PAHAM!!!

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || BATU MALANG – Viral Beredar desas-desus berhadiah bagi yang menemukan sarang komplotan terduga penipu perhiasan. Poster tersebut memuat informasi mengenai pencarian orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan jual beli perhiasan, intan, dan permata. Berikut adalah detail informasi yang tertera, dan Informasi Terduga Pelaku berNama Riki Yulisman, Asal Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Identitas dalam Poster menyertakan foto KTP dan foto diri yang bersangkutan.

Hadiah dan Imbalan Pihak pembuat poster menjanjikan imbalan bagi siapa saja yang dapat membantu berHadiah 5 Juta, Jika terduga pelaku berhasil ditangkap Bonus 25 Juta, dengan catatan Jika seluruh kerugian korban berhasil dikembalikan.

Komplotan ini, informasinya selalu berpindah- pindah tempat, konon terduga pelaku penipu perhiasan itu sudah di laporkan pihak aparat penegak hukum (APH) di Polres Batu Malang.

Korban penipuan bernama DANIEL MAHENDRA, yang merupakan warga Ponpes As Sunnah Jl. Hasanudin 26 No. 28 Dusun Jeding RT. 001 RW. 008 Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Terduga TERLAPOR bernama RIKI YULISMAN.

Bukti Laporan tertuang ; SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT, Nomor: STTLPM/324/V/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, dan berikut Uraian Kejadian berdasarkan LAPORAN/PENGADUAN- Batu, 17 Mei 2026 ;

Diduga telah terjadi tindak pidana “Penipuan”, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Met 2026 sekira pukul 00.05 WIB di rumah JI. Hasanudin No. 152F RT. 002 RW. 006 Dsn. Jening Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu, yang diduga dilakukan dleh Sdr. RIKI YULISMAN, dkk (terlapor).

Bahwa pelapor memiliki Toko Emas di Pasar Amongtani Kota Batu dan Sdr. FAUZAN AHMAD sebagai pengelola toko tersebut,

Baca Juga:  Tampil Dominan, Tim Jombang Kota Sabet Juara I Kapolres Cup 2026

awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.11 WIB Sdr. FAUZAN AHMAD dihubungi oleh terlapor melalui pesan Whatsapp dan berniat menjual 1 (satu) buah cincin bermata berlian yang mana saat itu terlapor juga menunjukkan sertifikat berlian tersebut,

kemudian oleh Sdr. FAUZAN AHMAD diarahkan untuk datang ke rumah pelapor karena toko pelapor sudah tutup. Pada sekira pukul 22.51 WIB terlapor datang ke rumah pelapor dengan mengendarai mobil bersama dengan 2 (dua) orang perempuan yang tidak dikenal dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal.

Selanjutnya pada saat berada di rumah pelapor, terlapor menawarkan 2 (dua) buah cincin bermata berlian beserta sertifikat berlian tersebut dan saat itu terlapor mengatakan jika cincin tersebut adalah milik salah seorang perempuan yang juga ikut tersebut yang diakui adalah istri terlapor.

Bahwa saat itu terjadi tawar menawar dan hingga terjadi kesepakatan harga atas 2 (dua) buah cincin bermata berlian tersebut sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) kepada terlapor dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium ternyata 2 (dua) buah cincin bermata berlian beserta sertifikat berlian tersebut dinyatakan palas, serta terlapor penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini unggah, Selasa 16 Juni 2026, menurut orang terdekat terlapor yakni DANIEL MAHENDRA (korban), Terduga Pelaku berNama Riki Yulisman, Asal Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, masih dalam proses perburuan APH. (…..)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sosok Tegas & Pemberani Berhati Lembut, Tangannya Senantiasa Terulur Bagi Pencari Keadilan Yang Kurang Mampu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 04:05 WIB

Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Minggu, 20 September 2026 - 13:27 WIB

Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang

Berita Terbaru