Beritaintelijennegara.id | JOMBANG – LSM Pagar Jombang meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang memeriksa legalitas serta potensi dampak lingkungan operasional pabrik pengolahan ayam PT JPN di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang.
Permintaan tersebut mencakup pemeriksaan perizinan, tata ruang, fungsi bangunan, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta dugaan bau, emisi, dan kebisingan. Namun, permintaan itu merupakan keterangan dari LSM Pagar Jombang dan belum menjadi hasil pemeriksaan atau kesimpulan resmi.
Permintaan Pemeriksaan
Menurut keterangan LSM Pagar Jombang, permintaan pemeriksaan disampaikan saat LSM bersama sejumlah awak media mendatangi lokasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Waktu, kehadiran para pihak, dan rangkaian kejadian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
LSM juga mempertanyakan informasi bahwa lokasi tercantum sebagai gudang dalam dokumen perizinan, tetapi digunakan untuk kegiatan pengolahan ayam. Informasi tersebut belum terverifikasi melalui dokumen resmi atau keterangan instansi penerbit.
Status peruntukan lokasi dan kesesuaian kegiatan perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang di bidang perizinan, tata ruang, bangunan, dan lingkungan hidup.
Fakta yang Masih Perlu Diverifikasi
Informasi mengenai lokasi pabrik yang disebut berada di sekitar permukiman dan SMP Negeri 4 Jombang, serta adanya keluhan warga, disampaikan oleh pihak yang hadir. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi, keterangan para pihak, dan pengukuran lingkungan.
Hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan keberadaan, sumber, atau tingkat dampak lingkungan tersebut. Konfirmasi dari pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan warga masih diperlukan.
Pertemuan dengan Perusahaan
Menurut keterangan LSM Pagar Jombang dan sejumlah awak media, sebagian perwakilan disebut diminta tidak membawa telepon seluler atau alat perekam saat bertemu dengan pihak perusahaan. Keterangan tersebut belum dikonfirmasi kepada PT JPN atau pihak lain yang hadir.
Pertemuan itu juga dilaporkan sempat tegang setelah muncul dugaan ucapan pegawai perusahaan yang dinilai merendahkan wartawan. Informasi mengenai ucapan tersebut bersumber dari pihak yang hadir dan belum terverifikasi secara independen.
PT JPN belum memberikan penjelasan mengenai kebijakan membawa telepon seluler atau alat perekam maupun peristiwa yang dilaporkan tersebut. Identitas pegawai, isi ucapan, konteks percakapan, dan kronologi pertemuan masih memerlukan konfirmasi dari PT JPN serta peserta pertemuan lainnya.

Desakan Keterbukaan
LSM Pagar Jombang meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka. Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, tindakan administratif diminta dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan desakan LSM, bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terjadi. Sebaliknya, jika kegiatan dinyatakan sesuai ketentuan oleh instansi berwenang, PT JPN dapat menjelaskan legalitas dan dokumen pendukungnya kepada masyarakat.
Status Informasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini ditulis, dugaan ketidaksesuaian perizinan, dampak lingkungan, pembatasan alat perekam, dan ucapan terhadap wartawan masih berupa laporan, keterangan, atau pertanyaan dari pihak yang hadir, bukan temuan resmi.
Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh PT JPN dan akan meminta klarifikasi kepada PT JPN, Pemerintah Kabupaten Jombang, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, serta pihak berwenang lainnya. Kesimpulan mengenai legalitas atau dampak lingkungan perlu didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT JPN, LSM Pagar Jombang, warga, awak media, dan pihak lain yang disebut atau berkepentingan. Setiap tanggapan akan dicantumkan sesuai relevansi dan hasil verifikasi.
Dasar hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan mengenai perizinan, tata ruang, bangunan, dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan.
Kunto













