Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | JOMBANG — Proyek peningkatan ruas Jalan Kemuning, Kecamatan Jombang, yang dibiayai APBD 2026 sebesar Rp1.164.895.536,98, menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta pelaksanaan proyek tersebut diawasi secara terbuka agar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan jadwal yang telah ditetapkan. Informasi mengenai nilai kontrak, penyedia jasa, konsultan, jangka waktu pelaksanaan, serta perkembangan pekerjaan diharapkan dapat disampaikan melalui kanal informasi resmi yang mudah diakses.

Berdasarkan data proyek, pekerjaan itu tercantum dalam SPK Nomor 600.2.10.2/SP/57/415.18/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 75 hari. Pemerintah daerah diharapkan memberikan pembaruan berkala mengenai progres fisik dan keuangan, termasuk apabila terdapat perubahan pekerjaan, kendala, atau penyesuaian jadwal yang dibenarkan sesuai ketentuan.

Dalam proyek tersebut, CV Panca Karya ditetapkan sebagai penyedia jasa, sedangkan CV Budi Karya Konsultan bertindak sebagai konsultan. Peran masing-masing pihak perlu dijalankan sesuai tanggung jawab dalam kontrak, dengan dokumentasi pengawasan dan hasil pekerjaan yang dapat ditelusuri.

Pengawasan publik mencakup kualitas dan volume pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, keselamatan pengguna jalan, pengaturan lalu lintas, serta ketepatan waktu penyelesaian. Mekanisme pengawasan dapat diperkuat melalui pemeriksaan rutin oleh pejabat berwenang, laporan konsultan pengawas, dokumentasi progres, serta penyediaan saluran pengaduan yang jelas bagi masyarakat. Setiap laporan atau masukan perlu dicatat, ditindaklanjuti, dan disampaikan hasilnya secara proporsional. Pelaksanaan proyek juga diharapkan mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman

Setiap persoalan yang muncul di lapangan perlu diklarifikasi berdasarkan fakta, dokumen kontrak, dan ketentuan teknis yang berlaku. Sorotan publik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, sehingga dugaan ketidaksesuaian harus dikonfirmasi kepada pihak terkait dan diverifikasi melalui pemeriksaan instansi berwenang. Apabila ditemukan perbedaan antara pelaksanaan dan ketentuan kontrak, pihak yang berwenang perlu menjelaskan langkah korektif serta memastikan proses evaluasi berjalan sesuai prosedur.

Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas PUPR, penyedia jasa, dan konsultan diharapkan memastikan proyek senilai sekitar Rp1,16 miliar tersebut terlaksana secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna Jalan Kemuning. Keterbukaan informasi, pengawasan berlapis, dan respons yang terukur terhadap masukan masyarakat diharapkan dapat menjaga akuntabilitas proyek hingga tahap penyelesaian dan pemeliharaan.

 

Kunto Prasetyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GNTP Resmi Minta Data CSR PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal Periode 2024–2026
Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto
Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan
Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Yoshua Rivaldo, S.H., S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX SekJend V DPP FERADI WPI
Bukan Sekadar Raih Gelar, Wisuda UNWAHA Jombang 2026 Dorong Sarjana Muda Ciptakan Karya dan Lapangan Kerja
Geger Desa Latsari! Dugaan Manipulasi Jual Beli Tanah Seret Nama Perangkat Desa, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Salsa, Ketua LBH Cakra Muhtadin Soroti Potensi Pidana dan Perlindungan Konsumen
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:40 WIB

GNTP Resmi Minta Data CSR PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal Periode 2024–2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Purnawirawan Legowo Salurkan Dana Sosial kepada Ahli Waris Almarhum Serka Suroto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:46 WIB

Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Yoshua Rivaldo, S.H., S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX SekJend V DPP FERADI WPI

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Bukan Sekadar Raih Gelar, Wisuda UNWAHA Jombang 2026 Dorong Sarjana Muda Ciptakan Karya dan Lapangan Kerja

Berita Terbaru