Ketum FERADI WPI Menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. Di Pengadilan Negeri Sukadana

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Sukadana, 23 Februari 2026 —Ditemui awak media Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Hadir di pengadilan sukadana rekan rekan wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( Kawan Jari ). Mereka berseragam dan ber kta wartawan serta menyerahkan surat ijin meliput ke PTSP PN Sukadana dan membawa surat tugas wartawan.

Ketika sidang dibuka Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana awalnya hakim Ketua menyampaikan silahkan meliput sebelum sidang dimulai, setelah itu dilarang. Bahkam ketika Wartawan KAWAN JARI bertanya bagaimanan dengan kami media yang sudah ijin, Hakim Ketua awalnya menyampaikan hal yang sama larangan meliput, padahal persidangan ini terbuka untuk umum sepehaman kami. Dasar dari larangan tersebut adalah Perma Nomor 6 tahun 2020 kalau tidak salah disampaikan Hakim Ketua. Lalu saya Menyampaikan kepada sidang yang terhormat bahwa ada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dan saya juga menyampaikan tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa sepehaman saya Undang Undang lebih tinggi daripada Perma. Maka akhirnya Hakim bermusyarah dan mengijinkan peliputan dilaksanakan asalkan semua handphone di mode silent / senyap.

Baca Juga:  Advokat Donny Andretti, Berkali-Kali Menyelamatkan & Ambil Balik Unit Kendaraan Milik Klien, Kepiawaiannya Tidak Diragukan Lagi

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN
MOHON BANTUAN INFORMASI – KELUARGA MENCARI SITI NUR AZIZAH PERGI TANPA PAMIT (26)
MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN
SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO
Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN
BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Galian C di Dusun Keden Jombang Jadi Sorotan Warga
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130: Wujud Nyata Kemanunggalan, Satgas TMMD Dan Warga Gotong Royong Bedah RTLH Di Desa Klitih, Jombang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WIB

MOHON BANTUAN INFORMASI – KELUARGA MENCARI SITI NUR AZIZAH PERGI TANPA PAMIT (26)

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:27 WIB

MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN

Berita Terbaru