BeritaIntelijenNegara.id ||Ngawi, 19 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali mencuat di wilayah Ngawi. Seorang warga melaporkan kasus penyalahgunaan kendaraan sewa ke Polres Ngawi dengan nomor laporan LP/65/IV/2026/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM.
Pelapor, Susilawati (39), warga Perumahan Permata Handayani, mengaku menjadi korban setelah mobil miliknya yang disewakan justru diduga digadaikan tanpa izin.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi AD-1064 IZ. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan MBG.
Pada awalnya, penyewaan berjalan normal dengan tarif Rp225.000 per hari.
Namun, memasuki momen Lebaran, tarif sewa mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 per 24 jam, berlaku mulai 10 Maret hingga 31 April 2026.
Kenaikan harga tersebut telah disepakati oleh terlapor.
Meski telah menyetujui tarif baru, terlapor justru tidak melakukan pembayaran dan membiarkan tagihan sewa menumpuk. Selama kurang lebih dua bulan penggunaan, total tunggakan biaya sewa mencapai sekitar Rp13 juta.
Korban mengaku telah berupaya menagih secara baik-baik, baik melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mendatangi langsung garasi tempat kendaraan biasa disimpan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Situasi semakin serius ketika kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil itu diduga telah digadaikan di wilayah Bojonegoro dengan nilai sekitar Rp40 juta tanpa seizin pemilik.
Kerugian dan Proses Hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil termasuk nilai kendaraan dan tunggakan sewa yang belum dibayarkan.
Kasus tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan terlapor diduga melanggar:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Unsur penggelapan dinilai kuat karena kendaraan yang disewa tidak dikembalikan dan diduga dialihkan dengan cara digadaikan tanpa hak. Sementara itu, indikasi penipuan menguat karena adanya kesepakatan di awal yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Penegasan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menyewakan unitnya.
Modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, serta mengembalikan hak korban secara penuh.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Wati













