Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id ||Ngawi, 19 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali mencuat di wilayah Ngawi. Seorang warga melaporkan kasus penyalahgunaan kendaraan sewa ke Polres Ngawi dengan nomor laporan LP/65/IV/2026/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM.

Pelapor, Susilawati (39), warga Perumahan Permata Handayani, mengaku menjadi korban setelah mobil miliknya yang disewakan justru diduga digadaikan tanpa izin.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi AD-1064 IZ. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan MBG.

Pada awalnya, penyewaan berjalan normal dengan tarif Rp225.000 per hari.

Namun, memasuki momen Lebaran, tarif sewa mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 per 24 jam, berlaku mulai 10 Maret hingga 31 April 2026.

Kenaikan harga tersebut telah disepakati oleh terlapor.

Meski telah menyetujui tarif baru, terlapor justru tidak melakukan pembayaran dan membiarkan tagihan sewa menumpuk. Selama kurang lebih dua bulan penggunaan, total tunggakan biaya sewa mencapai sekitar Rp13 juta.

Korban mengaku telah berupaya menagih secara baik-baik, baik melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mendatangi langsung garasi tempat kendaraan biasa disimpan.

Baca Juga:  SATGAS TMMD KE-127 KODIM 0207/SIMALUNGUN KEBUT PEMBANGUNAN RTLH DI NAGORI BHAPAL

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Situasi semakin serius ketika kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil itu diduga telah digadaikan di wilayah Bojonegoro dengan nilai sekitar Rp40 juta tanpa seizin pemilik.

Kerugian dan Proses Hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil  termasuk nilai kendaraan dan tunggakan sewa yang belum dibayarkan.

Kasus tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan terlapor diduga melanggar:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Unsur penggelapan dinilai kuat karena kendaraan yang disewa tidak dikembalikan dan diduga dialihkan dengan cara digadaikan tanpa hak. Sementara itu, indikasi penipuan menguat karena adanya kesepakatan di awal yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Penegasan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menyewakan unitnya.

Modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.

Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, serta mengembalikan hak korban secara penuh.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Wati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan
Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:50 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:53 WIB

Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:21 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:08 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru