BeritaIntelijenNegara.id || Ngawi – Proyek rehabilitasi dan pembangunan di SMAN 1 Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar, menuai sorotan. Selain persoalan pelibatan tenaga kerja lokal yang dinilai minim, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (3/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan genteng di atas atap bangunan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Beberapa pekerja tampak berada di ketinggian tanpa menggunakan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kecelakaan kerja, terlebih pekerjaan dilakukan di lingkungan sekolah yang masih beraktivitas.
Naik Atap Tanpa APD, Rambu Keselamatan Juga Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada penggunaan APD. Di area pekerjaan juga berdasarkan pantauan belum terlihat secara jelas papan informasi kegiatan maupun rambu-rambu keselamatan yang memadai.
Area proyek pun dinilai perlu mendapat pembatasan yang lebih ketat agar siswa maupun warga sekolah tidak secara bebas memasuki zona pekerjaan yang berpotensi membahayakan.
Risiko pekerjaan konstruksi di ketinggian bukan persoalan sepele. Pekerja dapat menghadapi risiko jatuh, tertimpa material, maupun bahaya lain yang dapat mengakibatkan kecelakaan serius.
Karena itu, penerapan K3 seharusnya menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Kepala Sekolah Mengaku Sudah Berulang Kali Mengingatkan
Kepala SMAN 1 Karangjati, Zaenal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penggunaan APD oleh pekerja menjadi perhatian pihak sekolah.
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan pekerja agar mengenakan perlengkapan keselamatan ketika menjalankan pekerjaan.
“Kalau rompi awal-awal pakai. Kalau dikasih tahu itu iya saja. Saya setiap hari sudah mengingatkan agar pekerja mengenakan APD,” kata Zaenal.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap penggunaan APD telah menjadi perhatian di lapangan.
Namun demikian, apabila teguran telah dilakukan berulang kali tetapi kondisi serupa masih ditemukan, maka efektivitas pengawasan dan mekanisme pengendalian keselamatan proyek patut dipertanyakan.
Proyek Swakelola Rp1,4 Miliar, Tenaga Kerja Lokal Hanya 5–6 Orang
Sorotan lainnya datang dari aspek pelibatan masyarakat sekitar.
Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 15 orang tenaga kerja. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Sekolah, hanya sekitar 5 sampai 6 orang yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah.
Sementara pekerja lainnya merupakan tenaga kerja yang dibawa oleh pihak perencana pelaksana.
“Swakelola mengacu pada juknis. Melibatkan masyarakat dari lingkungan, tetapi kita punya perencana pelaksana, dia juga punya pekerja. Jadi tetap sharing,” ujar Zaenal.
Ia menambahkan, dari sekitar 15 pekerja yang berada di lapangan, hanya lima sampai enam orang yang berasal dari lingkungan sekitar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip pemberdayaan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar diterapkan dalam proyek swakelola tersebut.
Swakelola Jangan Hanya Berorientasi pada Fisik Bangunan
Pelaksanaan proyek swakelola semestinya tidak hanya dilihat dari seberapa cepat pembangunan fisik diselesaikan. Aspek transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar juga menjadi hal yang patut mendapat perhatian.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dilaksanakan, bagaimana tenaga kerja direkrut, bagaimana standar keselamatan diterapkan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan.
Progres Sekitar 20 Persen, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Zaenal menjelaskan, pekerjaan saat ini masih berada pada tahap awal dengan progres sekitar 20 persen. Pekerjaan mulai dilaksanakan sekitar Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Adapun pekerjaan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, pembangunan laboratorium di bagian belakang sekolah, serta rehabilitasi toilet perempuan.
Dengan waktu pelaksanaan yang masih berjalan, persoalan K3 dan pelibatan tenaga kerja lokal semestinya masih dapat segera dievaluasi dan diperbaiki.
Pengawasan Dinas dan Pihak Terkait Perlu Diperketat
Munculnya sejumlah persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena proyek berada di lingkungan pendidikan dan menggunakan anggaran negara.
Pihak pelaksana, perencana, pengawas, serta instansi yang memiliki kewenangan diharapkan tidak hanya mengejar capaian progres pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh aspek pelaksanaan memenuhi ketentuan.
Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan kerja atau muncul persoalan lain di kemudian hari.
Pemerintah daerah maupun instansi terkait juga perlu melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan K3, kelengkapan informasi proyek, pembatasan area kerja, serta mekanisme pelibatan tenaga kerja lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah pelaksanaan proyek swakelola senilai sekitar Rp1,4 miliar tersebut telah benar-benar berjalan sesuai juknis, khususnya terkait keselamatan kerja, transparansi kegiatan, dan pelibatan masyarakat lokal?
Evaluasi dan pengawasan sejak dini diperlukan agar proyek rehabilitasi SMAN 1 Karangjati tidak hanya menghasilkan bangunan yang baik secara fisik, tetapi juga dilaksanakan secara aman, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: KJN













