Uji Transparansi Polres Sampang di Pertayakan!!!, Beredar Isue “Pengondisian Perkara Narkoba” di Sokobanah Harus Dijawab dengan Fakta Hukum

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id ||SAMPANG — Dugaan penangkapan seorang remaja berinisial A, warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, oleh anggota Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang, terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu, menjadi sorotan.

Informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, A diduga diamankan pada sore hari 17 Agustus 2026 di wilayah hukum Sokobanah.

Mengutip BuserNasional, Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan kebenaran penangkapan tersebut maupun status hukum A.

Yang menjadi perhatian justru muncul ketika media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada pimpinan Polsek Sokobanah.

Kapolsek Alihkan Konfirmasi kepada Kanit Reskrim. Sekitar pukul 23.17 WIB, wartawan BuserNasional.my.id menghubungi Kapolsek Sokobanah Iptu Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K., melalui WhatsApp.

Alih-alih memberikan kepastian awal mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut, Kapolsek menjawab:

“Malam pak, 🙏🏻 langsung ke kanit reskrim ya.”

Jawaban singkat tersebut belum menjawab substansi pertanyaan media.

Padahal pertanyaan yang diajukan sangat mendasar: apakah benar ada penangkapan terhadap A di wilayah hukum Polsek Sokobanah???

Media tidak meminta rincian materi penyidikan yang bersifat rahasia. Konfirmasi yang diminta adalah kepastian fakta mengenai adanya penangkapan dan penanganan perkara.

Sikap tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa informasi mengenai dugaan penangkapan justru diarahkan kepada bawahan, sementara Kapolsek sebagai pimpinan wilayah belum memberikan kepastian???

Tentu, pengalihan kepada Kanit Reskrim tidak serta-merta berarti adanya pelanggaran ataupun upaya menutup-nutupi informasi. Namun, ketidakjelasan jawaban dalam perkara yang menyangkut dugaan narkotika berpotensi membuka ruang spekulasi di masyarakat.

Polres Sampang Juga Mengaku Belum Menerima Laporan. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kasihumas Polres Sampang AKP Puji Eko.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait informasi tersebut.

“Ijin… kami belum dapat laporannya. Mohon waktu untuk cek ke berwenang…”

AKP Puji Eko kembali menegaskan, “Kami siap mengonfirmasi jawaban pean. Namun sampai malam ini belum ada laporan yg kami terima. Mohon waktu njih.”

Baca Juga:  Aktivis Soroti Hasil Sewa Ratusan Tanah Kas Desa Hanya Tercatat APBDES Di Magetan Diduga Tak Masuk Rekening Kas Desa

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya. Jika dugaan penangkapan benar terjadi pada sore hari, bagaimana mekanisme pelaporan dan koordinasi perkara tersebut di tingkat Polsek hingga Polres???

Pertanyaan itu sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian untuk menjawab. Dan Publik Berhak Mendapat Kepastian, Bukan Spekulasi

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak menyatakan A sebagai pengguna narkotika ataupun pelaku tindak pidana. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan menunggu konfirmasi resmi.

Begitu pula, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa terdapat tindakan melawan hukum, penyimpangan prosedur, ataupun upaya menutupi perkara.

Namun apabila A memang diamankan, publik patut mendapatkan penjelasan sesuai batas kewenangan kepolisian: benar atau tidaknya penangkapan, alasan hukum, status pemeriksaan, serta proses selanjutnya.

Sebaliknya, apabila informasi penangkapan tersebut tidak benar, Polsek Sokobanah dan Polres Sampang memiliki ruang yang sama untuk memberikan bantahan resmi.

Justru keterbukaan akan menghentikan spekulasi. Sebab ketika informasi resmi tidak segera diberikan, ruang publik akan dipenuhi pertanyaan.

Benarkah A diamankan Polsek Sokobanah???, Jika benar, atas dugaan perkara apa???

Mengapa Kapolsek belum memberikan kepastian dan justru mengarahkan media kepada Kanit Reskrim???, hingga malam hari kemaren (Senin 17)08/2026), Kasihumas Polres Sampang menyatakan belum menerima laporan???,

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari kepolisian. Kami membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolsek Sokobanah, Polres Sampang maupun pihak terkait.

Redaksi juga menegaskan akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, dan prinsip pemberitaan berimbang.

Bukan menuduh!!!, Bukan menghakimi!!!, Tetapi meminta kepastian fakta dan keterbukaan publik.

Tim investigasi akan terus memantau perkembangan informasi ini sampai terdapat keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Benarkah!!!, Usut punyak usut dugaan yang berkembang di area dimana terduga seorang remaja berinisial A Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, “Bakal ada Pengondisian Perkara Pelepasan”???.
Bersambung…..(TIM/….)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran
Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas
Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul
REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN
Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Mengecewakan. Harriani Bianca, S.H. Waketum FERADI WPI / Ketua LBH FERADI Menyayangkannya
The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang
MUSIBAH DI BALIK PROYEK “SILUMAN” JALAN BALI: PEKERJA TERJEPIT ALAT BERAT, DUGAAN PELANGGARAN K3 DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA DIPERTANYAKAN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran

Sabtu, 12 September 2026 - 05:17 WIB

Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas

Jumat, 11 September 2026 - 14:30 WIB

Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI

Kamis, 10 September 2026 - 17:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul

Kamis, 10 September 2026 - 16:59 WIB

REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN

Berita Terbaru