Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || Nganjuk – Dugaan penyelenggaraan jaringan internet (WiFi) tanpa kelengkapan legalitas mencuat di Dusun Sumberejo, Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dihimpun media, usaha penyedia layanan internet yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial (K) diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun perizinan yang berlaku.

Dari informasi yang diperoleh, jaringan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin pendirian tiang utilitas, izin terkait pembangunan tower atau infrastruktur telekomunikasi yang diperlukan, serta tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan dari warga setempat.

Selain itu, dokumen perjanjian atau izin kerja sama terkait penyelenggaraan layanan internet disebut telah tidak berlaku (off), sementara dokumen perpajakan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut juga disebut belum dapat diperlihatkan kepada media saat dimintai klarifikasi.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha yang disebut berinisial (K) dikabarkan mengakui bahwa sejumlah dokumen perizinan dan administrasi sebagaimana dipertanyakan media memang belum dapat ditunjukkan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi, mengingat penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan pemasangan infrastruktur pendukung wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, pemanfaatan aset, keselamatan, serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1314/Gorontalo Utara Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Perkuat Kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sehubungan dengan dugaan tersebut, sejumlah instansi memiliki kewenangan sesuai bidang tugasnya, antara lain:

– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di daerah.
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apabila berkaitan dengan legalitas penyelenggara jasa internet maupun jaringan telekomunikasi.
– PT PLN (Persero) apabila ditemukan dugaan pemasangan kabel secara ilegal pada tiang milik PLN tanpa izin resmi.
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah mengenai penataan utilitas dan penggunaan ruang.
– Kepolisian Republik Indonesia, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penggunaan fasilitas tanpa hak, perusakan, atau pelanggaran hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi yang berwenang segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan, dokumen, maupun informasi tambahan yang dapat melengkapi pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: MAsyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Kepergok Bersama Pria Lain, Oknum HRD Diduga Terlibat Insiden Kejar-kejaran hingga Dugaan Penabrakan Mobil Suami
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Anton Bersama Warga Gotong Royong Cor Jembatan Garuda
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:28 WIB

Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:17 WIB

Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:25 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:54 WIB

Kepergok Bersama Pria Lain, Oknum HRD Diduga Terlibat Insiden Kejar-kejaran hingga Dugaan Penabrakan Mobil Suami

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Berita Terbaru