Beritaintelijennegara.id| Salatiga — “Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja Sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri Korban sudah melaporkan. Korban Dirawat di RSUD Salatiga Mengalami Paru Pari Bocor dan banyak jahitan. Sudah Masuk Minggu ke 2, Tapi Belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku pelaku nya, saya heran sekali”, Ujar Eko Ponco, S.H. Anggota tim Advokasi Korban dugaan Pengroyokan dan dugaan Percobaan Pembunuhan M. Sholeh Abdullah Ali R. Anggota FERADI WPI.
“Kejadian ini harus menjadi attensi Pusat Yaitu Bapak Kapolda Jateng. Agar masyarakat mendapat rasa aman, terduga pelaku pelaku tindak pidana keji harus segera diamankan”, Tegas Eko Ponco, S.H.
“Di Rekaman CCTV nampak korban / klien kami sama sekali tidak membalas. Murni di hajar bertubi tubi dan dikroyok dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan direncanakan sengaja dibawa dari rumah, apabila ke depan kami melihat ada indikasi Obstruction of Justice atau dugaan aduan palsu atau dugaan visum palsu maka kami akan proses semua yanh diduga merekayasa termasuk tim hukum para pelaku bila terlibat,” ujar Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk Ketum FERADI WPI Sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm.
“Saya mengutuk keras kekejian dan kebiadan para pelaku, dan kepengecutannya, karena beraninya main keroyokan dan menggunakan senjata besi linggis, coba itu seandainya satu lawan satu dan tangan kosong, belum tenang menang dengan rekan saya Sholeh” Ujar Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF
, C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI sembari menghela nafas prihatin melihat rekan se organisasinya terbaring lemah di RSUD Salatiga.
“Saya menanti aksi Polres Salatiga Menegakkan Hukum karena TKP nya di Salatiga. Dan sudah 8 (delapan) hari berlalu, Saya yakin Polres Salatiga Berani dalam menegakkan Hukum”, Ujar Pengacara Top Kondang dan Senior Serta Kaliber Papan Atas Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Pengacara Kaliber Top Kondang Papan Atas Kawakan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Minggu (20/9/2026).













