Tiang Provider Diduga Berdiri Tanpa Izin di Jalan Teratai Jombang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || JOMBANG — Pemasangan sejumlah tiang provider telekomunikasi di kawasan Jalan Teratai, Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, menuai sorotan dan menimbulkan tanda tanya serius di tengah masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, diketahui bahwa rekomendasi terkait pemasangan tiang tersebut disebut belum diberikan. Sementara itu, Pemerintah Desa Candimulyo juga menyampaikan bahwa pihak desa belum pernah memberikan izin atas pemasangan tiang provider yang berdiri di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar izin siapa pemasangan tiang provider tersebut dilakukan?

Apakah pemasangan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi? Jika benar belum ada rekomendasi maupun izin dari pihak yang berwenang, bagaimana proses pemasangan dapat berlangsung di ruang publik?

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Jombang guna mengetahui status perizinan dan legalitas pemasangan tiang tersebut.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan tiang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta kewenangan dalam pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga:  Jombang Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Sampah 2026: Masuk 16 Besar Terbaik Se-Indonesia

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang mengajukan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi sebelum tiang provider ditanam.

Jika memang seluruh perizinan telah ditempuh, tentu pihak terkait perlu menunjukkan dasar dan dokumen perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemasangan dilakukan sebelum izin dan rekomendasi diterbitkan, maka pertanggungjawaban pihak yang melakukan pemasangan patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Publik kini menunggu kejelasan: siapa yang memberikan izin, siapa yang memasang, dan atas dasar dokumen apa tiang tersebut dapat berdiri di Jalan Teratai?

Awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak provider, Pemerintah Desa Candimulyo, DPMPTSP, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Jangan sampai ruang publik digunakan terlebih dahulu, sementara persoalan legalitas dan perizinannya justru dipertanyakan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEMERIAHAN KARNAVAL HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 DI DESA GODONG GUDO JOMBANG
Semarak Karnaval Jombang 2026, STIKES Pemkab Jombang Tampilkan Ikon Budaya dan Semangat Kemerdekaan
Tiang Provider Diduga Tanpa Izin Berdiri di Jalan Teratai Jombang
Lawan Narkoba, Rutan Kelas I Surabaya Gelar Operasi Penggeledahan Blok Hunian
Dugaan Kriminalisasi dan Serangan Kehormatan, Pimpinan Umum CyberTNI.id Siapkan Langkah Hukum terhadap AKP (Purn) Sayuti
DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!
Uji Transparansi Polres Sampang di Pertayakan!!!, Beredar Isue “Pengondisian Perkara Narkoba” di Sokobanah Harus Dijawab dengan Fakta Hukum
Semarak HUT ke-81 RI, SUBDENPOM V/2-5 Jombang dan CyberTNI.id Gelar Lomba Penuh Kebersamaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

KEMERIAHAN KARNAVAL HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 DI DESA GODONG GUDO JOMBANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Semarak Karnaval Jombang 2026, STIKES Pemkab Jombang Tampilkan Ikon Budaya dan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Provider Diduga Berdiri Tanpa Izin di Jalan Teratai Jombang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Tiang Provider Diduga Tanpa Izin Berdiri di Jalan Teratai Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lawan Narkoba, Rutan Kelas I Surabaya Gelar Operasi Penggeledahan Blok Hunian

Berita Terbaru