Tiang Provider Diduga Berdiri Tanpa Izin di Jalan Teratai Jombang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || JOMBANG — Pemasangan sejumlah tiang provider telekomunikasi di kawasan Jalan Teratai, Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, menuai sorotan dan menimbulkan tanda tanya serius di tengah masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, diketahui bahwa rekomendasi terkait pemasangan tiang tersebut disebut belum diberikan. Sementara itu, Pemerintah Desa Candimulyo juga menyampaikan bahwa pihak desa belum pernah memberikan izin atas pemasangan tiang provider yang berdiri di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar izin siapa pemasangan tiang provider tersebut dilakukan?

Apakah pemasangan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi? Jika benar belum ada rekomendasi maupun izin dari pihak yang berwenang, bagaimana proses pemasangan dapat berlangsung di ruang publik?

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Jombang guna mengetahui status perizinan dan legalitas pemasangan tiang tersebut.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan tiang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta kewenangan dalam pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga:  Dandim 0721/Blora Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang mengajukan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi sebelum tiang provider ditanam.

Jika memang seluruh perizinan telah ditempuh, tentu pihak terkait perlu menunjukkan dasar dan dokumen perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemasangan dilakukan sebelum izin dan rekomendasi diterbitkan, maka pertanggungjawaban pihak yang melakukan pemasangan patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Publik kini menunggu kejelasan: siapa yang memberikan izin, siapa yang memasang, dan atas dasar dokumen apa tiang tersebut dapat berdiri di Jalan Teratai?

Awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak provider, Pemerintah Desa Candimulyo, DPMPTSP, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Jangan sampai ruang publik digunakan terlebih dahulu, sementara persoalan legalitas dan perizinannya justru dipertanyakan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran
Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas
Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul
REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN
Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Mengecewakan. Harriani Bianca, S.H. Waketum FERADI WPI / Ketua LBH FERADI Menyayangkannya
The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang
MUSIBAH DI BALIK PROYEK “SILUMAN” JALAN BALI: PEKERJA TERJEPIT ALAT BERAT, DUGAAN PELANGGARAN K3 DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA DIPERTANYAKAN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran

Sabtu, 12 September 2026 - 05:17 WIB

Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas

Jumat, 11 September 2026 - 14:30 WIB

Siapakah Sosok Tokoh Senior dan Kawakan Bang Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI

Kamis, 10 September 2026 - 17:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul

Kamis, 10 September 2026 - 16:59 WIB

REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN

Berita Terbaru