Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Pati — Surat Panggilan Undangan Wawancara Klarifikasi dari Polresta PATI baru diterima oleh Kuswandi di hari Minggu 6 September 2026. Dan yang unik, di surat tertulis agar Kuswandi Bin Tasmin menghadiri undangan Klarifikasi Jumat 4 September 2026. Surat datang 6 September 2026, mengundang untuk hadir di Polresta PATI 4 September 2026 diminta hadir ke ruang unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta PATI pk. 10.00 WIB
dengan c.p. Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Kuswandi lalu melaporkan kejadian ini ke Tim Penasehat hukumnya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia KAWAN JARI. & Mustaqim, S.H, S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI – SUBUR JAYA PATI.

Mustaqim langsung berencana menghubungi contact person ( c.p. ) di surat untuk menanyakan anomali / ke anehan bin ajaib, kok panggilan 4 September 2026 diberikan suratnya 6 September 2026

Mustaqim pun menyampaikan ke Kuswandi agar kooperatif. Hadir dengan didampingi Tim Penasehat Hukum yaitu Mustaqim dan Bapak Donny Andretti Kita lihat perkara apakah ini nantinya.

Mustaqim juga menyayangkan cara Penyidik Polresta PATI bersurat. Seharusnya belajar bersurat dengan patut. Karena seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi kan tidak bisa mendadak. Bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Baca Juga:  Kasdam XV/Pattimura Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib Dan Yustisi TA 2026

Menurut Mustaqim, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Mustaqim mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mistaqim

Saya harap ke depannya penyidik Polresta PATI bisa lebih hati hati dalam mengirim surat dan memperhatikan ke patut an nya dan perlu belajar menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai KUHAP, Ujar Mustaqim Tegas

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas
Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat
SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam
Kesatria Jawa Bersatu dan CyberTNI.id Perkuat Konsolidasi, Bahas Isu Strategis dan Dinamika yang Berkembang di Masyarakat
TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA
Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim
DUGAAN PEMBABATAN TANAMAN TEBU DI LAHAN HKM KEDUNG TUBAN BLORA, PETANI MERASA DIRUGIKAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Ketika yang lain menyerah, Adv. Donny Andretti, sanggup menyelesaikan Perkara Hukum Rumit & Sulit. Kepiawaian, Keberanian & Ketulusan dalam Menolong Tidak Diragukan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:56 WIB

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WIB

Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat

Senin, 7 September 2026 - 11:14 WIB

SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam

Senin, 7 September 2026 - 05:39 WIB

TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA

Berita Terbaru