Sidang Sengketa Tanah Dan Bangunan Di Cilacap Ditunda, Sejumlah Tergugat Tidak Hadir

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id ||Cilacap — Sidang perkara sengketa tanah dan bangunan yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) bersama sejumlah pihak terkait di Pengadilan Agama Cilacap harus ditunda. Penundaan dilakukan karena sebagian besar pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/4).

Perkara ini diajukan oleh Arif Wahyudi melalui kuasa hukumnya, Rudi Sasongko, S.H.I dan Donni Priowicaksono, S.H. Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut terdiri dari lima pihak, yakni BSI Purwokerto, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Purwokerto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, seorang notaris, serta Iqbal Bagus Panuntun sebagai pemenang lelang.

Dalam persidangan perdana tersebut, hanya pihak notaris yang diwakili stafnya yang hadir di ruang sidang.

Sementara empat tergugat lainnya, yakni BSI, KPKNL, BPN, dan Iqbal Bagus Panuntun, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 April 2026.

Baca Juga:  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga Nagori Lumban Gorat

Penundaan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak agar dapat hadir dan menyampaikan jawaban maupun argumentasi secara seimbang dalam proses persidangan.

“Kami menunda sidang agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan keterangan,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berharap pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat memenuhi panggilan pengadilan. Kehadiran para pihak dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif serta mampu mengungkap duduk perkara secara lebih jelas.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 28 April mendatang diharapkan menjadi momentum awal bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan, sekaligus membuka jalan menuju penyelesaian sengketa tanah dan bangunan yang tengah dipersoalkan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional
Istri M. Umar Bin Abu Tholib Kecewa Dengan Lambannya Proses Kejati Lampung Memproses Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Yang Menuntut Suaminya
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Lewat Pengajian Rutin Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Wartawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:05 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:59 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 12:29 WIB

Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 

Senin, 27 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru