Beritaintelijennegara.id | Jombang – Aparat kepolisian terus mempertegas komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, terungkap sebanyak 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Dari pengungkapan ini,
potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Khusus di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, yakni AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, serta WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan peralatan modifikasi.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan motif ekonomi. Para pelaku memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. (Aura)













