Polres Jombang Ungkap Praktik Ilegal LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang – Aparat kepolisian terus mempertegas komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, terungkap sebanyak 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Dari pengungkapan ini,

potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Khusus di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, yakni AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, serta WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan peralatan modifikasi.

Baca Juga:  FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan motif ekonomi. Para pelaku memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. (Aura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan yang Terbentur di Meja Polisi, Kisah Penjual Kopi Korban Premanisme di Jalan HR. Muhammad
Truk Merah Putih di Timbangan Pabrik Gula Jombang Dipertanyakan
Erika Dwi Artamea: Sang Bunga Dangdut Muda dari Jombang yang Bersiap Menghiasi Panggung Negeri
Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi
TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM
Terkait Proyek Gedung Satreskrim Jadi Temuan BPK, Pengamat : Opini WTP Pemkab Ngawi Bukan Berarti Bebas Kesalahan
Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 02:22 WIB

Keadilan yang Terbentur di Meja Polisi, Kisah Penjual Kopi Korban Premanisme di Jalan HR. Muhammad

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

Truk Merah Putih di Timbangan Pabrik Gula Jombang Dipertanyakan

Rabu, 23 September 2026 - 09:55 WIB

Erika Dwi Artamea: Sang Bunga Dangdut Muda dari Jombang yang Bersiap Menghiasi Panggung Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 05:27 WIB

Proyek Jalan Kemuning Jombang Senilai Rp1,16 Miliar Disorot, Publik Minta Transparansi

Rabu, 23 September 2026 - 00:33 WIB

TKD WAGE DALAM SOROTAN — PEMERINTAH SIDOARJO JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DIAM

Berita Terbaru