Polres Jombang Ungkap Praktik Ilegal LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang – Aparat kepolisian terus mempertegas komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, terungkap sebanyak 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Dari pengungkapan ini,

potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Khusus di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, yakni AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, serta WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan peralatan modifikasi.

Baca Juga:  Grebeg Apem Jombang 2026: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan motif ekonomi. Para pelaku memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. (Aura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran
Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas
Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul
REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN
Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Mengecewakan. Harriani Bianca, S.H. Waketum FERADI WPI / Ketua LBH FERADI Menyayangkannya
The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang
MUSIBAH DI BALIK PROYEK “SILUMAN” JALAN BALI: PEKERJA TERJEPIT ALAT BERAT, DUGAAN PELANGGARAN K3 DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA DIPERTANYAKAN
BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA GNTP MINTA POLANTAS AKTIF AMANKAN PENGENDARA, PEMKAB DAN APARAT DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PRAKTIK “PENGIMBAL”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran

Sabtu, 12 September 2026 - 05:17 WIB

Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah Saja Demi Menjaga Kondusifitas

Kamis, 10 September 2026 - 17:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Tirtobinangun Nganjuk Disorot: Abaikan Standar K3 dan Kualitas Beton Amburadul

Kamis, 10 September 2026 - 16:59 WIB

REVITALISASI SMP NEGERI 5 KERTOSONO SENILAI Rp929 JUTA DISOROT, MUTU PENGECORAN BETON DIDUGA ASAL-ASALAN

Kamis, 10 September 2026 - 08:38 WIB

The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang

Berita Terbaru