MENEMBUS KEBUNTUAN EKSEKUSI HAK PESANGON MELALUI TRANSFORMASI PIDANA DI HARI BURUH 2026

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Advocat dan Walikota LSM LIRA Kota Surabaya Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H

BeritaIntelijenNegara.id || Surabaya -Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait kebuntuan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meskipun secara normatif buruh sering kali memenangkan gugatan atas hak pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada realitasnya banyak pengusaha yang mengabaikan kewajiban tersebut. Fenomena ini menciptakan ketimpangan keadilan yang nyata, di mana kemenangan hukum hanya berhenti di atas kertas tanpa memberikan kesejahteraan konkret bagi buruh yang kehilangan mata pencahariannya.

Lemahnya daya paksa putusan perdata selama ini menjadi celah bagi pengusaha untuk menunda atau bahkan menghindari pembayaran hak-hak buruh. Hal ini menyebabkan hak konstitusional buruh untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sering kali terabaikan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian pembayaran pesangon agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, melainkan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pekerja.

Guna mengatasi kebuntuan tersebut, paradigma hukum patut bergeser ke arah penggunaan asas _ultimum remedium_ dengan mengaktivasi sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Melalui Pasal 185 UU Cipta Kerja, ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran pesangon tidak lagi dipandang sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Transformasi ini bertujuan agar hukum memiliki “taring” yang kuat melalui instrumen pidana untuk memaksa kepatuhan pengusaha yang dengan sengaja membangkang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan 2026, Danramil 03 Banjarejo Ikut Panen Raya Jagung Serentak

Implementasi teknis dari transformasi ini dimulai dengan mekanisme _aanmaning_ atau teguran resmi oleh pengadilan. Jika dalam waktu 8 hari setelah teguran tersebut pengusaha tetap bergeming, maka hal itu dianggap telah membuktikan adanya unsur kesengajaan _(mens rea)_ untuk melanggar undang-undang. Sebagai langkah nyata, Panitera PHI direkomendasikan untuk menerbitkan Berita Acara Tidak Dilaksanakannya Putusan pada hari ke-9, yang dapat digunakan oleh buruh sebagai bukti otentik untuk melakukan pelaporan pidana kepada pihak kepolisian.

Sebagai penegak hukum dibidang ketenagakerjaan, saya menilai bahwa kebuntuan eksekusi hak pesangon menunjukkan lemahnya daya paksa putusan PHI dalam praktik. Oleh karena itu, gagasan transformasi ke instrumen pidana melalui asas ultimum remedium merupakan langkah tepat untuk memastikan kepatuhan pengusaha. Namun, penerapannya harus tetap hati-hati, dengan prosedur yang jelas dan pembuktian unsur kesengajaan yang kuat, agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kemenangan formal, tetapi juga keadilan nyata bagi buruh.

Momentum May Day tahun ini menjadi titik balik bagi penguatan sinergi antara instrumen perdata dan pidana dalam sistem ketenagakerjaan kita. Dengan mempertegas prosedur transformasi putusan PHI menjadi instrumen pidana, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pengusaha untuk mengabaikan hak-hak buruh. Peringatan Hari Buruh 2026 ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan tonggak perjuangan untuk memastikan bahwa setiap keringat buruh dihargai dengan kepastian hukum dan keadilan substantif yang bermartabat.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kjn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim
DUGAAN PEMBABATAN TANAMAN TEBU DI LAHAN HKM KEDUNG TUBAN BLORA, PETANI MERASA DIRUGIKAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Ketika yang lain menyerah, Adv. Donny Andretti, sanggup menyelesaikan Perkara Hukum Rumit & Sulit. Kepiawaian, Keberanian & Ketulusan dalam Menolong Tidak Diragukan
Rekam Jejak Advokat Tangguh Donny Andretti yang Tak Pernah Gentar Selesaikan Perkara Berat Rumit dengan Keberanian dan Kecerdasan dan Hati Mengandalkan TUHAN
Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
KOMUNITAS LORONG WAKTU: MENELUSURI MISTERI TANPA REKAYASA, MENGUAK RASA PENASARAN DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN
Lomba Catur Makin Semarak, Gus Sentot Hadir dan Berbagi Keceriaan dengan Anak-Anak
PEMBUKAAN LOMBA CATUR STD CENTER: MERAJUT KEKOMPAKAN, MEMPERKUAT KERUKUNAN ANTAR ELEMEN DI JOMBANG
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:44 WIB

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim

Minggu, 6 September 2026 - 15:41 WIB

DUGAAN PEMBABATAN TANAMAN TEBU DI LAHAN HKM KEDUNG TUBAN BLORA, PETANI MERASA DIRUGIKAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Minggu, 6 September 2026 - 11:43 WIB

Ketika yang lain menyerah, Adv. Donny Andretti, sanggup menyelesaikan Perkara Hukum Rumit & Sulit. Kepiawaian, Keberanian & Ketulusan dalam Menolong Tidak Diragukan

Minggu, 6 September 2026 - 11:16 WIB

Rekam Jejak Advokat Tangguh Donny Andretti yang Tak Pernah Gentar Selesaikan Perkara Berat Rumit dengan Keberanian dan Kecerdasan dan Hati Mengandalkan TUHAN

Minggu, 6 September 2026 - 11:08 WIB

Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Berita Terbaru