Beritaintelijennegara.id | JOMBANG, JAWA TIMUR — Plengsengan sungai di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, dilaporkan rusak dan sebagian bangunannya hancur. Warga mengatakan kerusakan itu sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi belum mendapat penanganan yang memadai.
Belum diketahui siapa yang pertama kali melaporkan kerusakan tersebut dan kapan tepatnya kerusakan mulai terjadi. Penyebab kerusakan, nilai kerugian, serta panjang bagian yang terdampak juga belum dijelaskan.
Warga meminta pemerintah dan instansi terkait segera memeriksa kondisi plengsengan. Mereka juga meminta penjelasan tentang pihak yang bertanggung jawab menangani kerusakan itu.
Tanggung jawab atas plengsengan sungai tidak selalu berada pada pemerintah desa. Infrastruktur tersebut bisa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, atau instansi pengelola sumber daya air. Kewenangan itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, mengatur antara lain penyelenggaraan pembangunan desa sesuai kewenangan dan kebutuhan masyarakat. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berarti setiap kerusakan infrastruktur sungai menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Penentuan kewenangan perlu merujuk pada status aset, dokumen perencanaan, dan pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kerusakan infrastruktur tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dapat dipertimbangkan jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung bukti yang cukup. Berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika pemeriksaan lebih lanjut menemukan dugaan pelanggaran administratif atau persoalan hukum lainnya, penanganannya perlu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Desa Candimulyo, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan instansi pengairan segera memeriksa lokasi, memastikan kewenangan, dan menyusun langkah perbaikan. Mereka juga meminta informasi terbuka tentang kondisi, penyebab, dan rencana penanganan agar kerusakan tidak semakin parah.
Kunto Prasetyo













