Miris, Betapa Buruknya Kinerja Polres Metro Bekasi, Aduan Hairil Tami Setahun lebih tak ada kejelasan, Hairil Tami Mencari Keadilan”

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | CIKARANG – Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi, lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Baca Juga:  Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk Di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah Dan Ruko, FERADI WPI Datangi KPKNL JAKARTA III

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu, dan bila akhirnya merespon-pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya dalam hal ini Penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN
MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN
SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO
Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN
BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Galian C di Dusun Keden Jombang Jadi Sorotan Warga
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130: Wujud Nyata Kemanunggalan, Satgas TMMD Dan Warga Gotong Royong Bedah RTLH Di Desa Klitih, Jombang
Dugaan Pengeroyokan Dua Jurnalis Yang Sedang Liputan di Mapolda Sumsel, AWPI: Dewan PERS Ingatkan UU Pers No.40/1999 Untuk Dilaksanakan Oleh Pihak Kepolisian  
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:27 WIB

MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:56 WIB

BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026

Berita Terbaru