Beritaintelijennegara.id | Palembang — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis yang terjadi saat meliput aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Ketua Harian AWPI Sumsel, *Jhony Antony*, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.tegasnya saat dikonfimasi oleh tim awak media
“Kami dari AWPI Sumsel mendesak Kapolda Sumsel turun tangan langsung. Jangan biarkan kekerasan membungkam kerja jurnalistik. Kami juga meminta Dewan Pers turun tangan mengawal kasus ini,” tegas Jhony, Rabu (14/10/2026).
Menurut Jhony, kedua korban yakni *Rahmat Kurniawan (Tribun Sumsel)* dan *Mulyadi (Pal TV)* adalah wartawan yang dilindungi undang-undangvdalam rangka tugas jurnalistiknya.
Hal ini sesuai dengan:
*Pasal 8 UU Pers No.40/1999:*
_Wartawan mempunyai perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya._
*Pasal 4 ayat (3) UU Pers No.40/1999:*
_Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi._
*Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999:*
_Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta._
AWPI Sumsel menilai, dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang berpakaian hitam saat meliput demo adalah bentuk menghalang-halangi kerja pers.
Sementara itu, Dewan Pers dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap wartawan harus diproses tidak hanya dengan KUHP, tapi juga dengan memperhatikan UU Pers No.40/1999 sebagai lex specialis.
“Dewan Pers selalu mengingatkan, kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi. Aparat harus transparan,” tambah Jhony mengutip prinsip Dewan Pers.
AWPI Sumsel berharap Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja profesional dan terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu praktisi hukum ditemui di rumah nya Adv Dikdik Sodikin SH dari LBH CAKRA MUHTADIN sangat mengecam kejadian tersebut, karena dugaan selama ini bahwa UU Pers No 40 tahun 1999 belum tersosialisasikan dengan baik, tindak tegas pelaku dugaan pengeroyokan sehingga tidak akan terjadi lagi para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya ada intimidasi pengancaman apalagi pengeroyokan. Jelasnya
H Malik













