Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Resmi Disetujui DPRD Magetan

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | MAGETAN, Senin (29/12/2025) —Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta dalam Rapat Paripurna DPRD kab magetan Provinsi jawa timur.

Sambutan Bupati Magetan yang dibacakan Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi ditindaklanjuti dengan penyempurnaan redaksional dan materi muatan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Senyum Natal Di Kampung Omponi, Saat TNI Berbagi Kasih Dan Kedamaian

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register Perda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta berharap Perda ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan air minum dan kesejahteraan masyarakat Magetan.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tsb Wakil Bupati Magetan, Pimpinan DPRD, Perwakilan Forkopimda Magetan, OPD dan undangan lainnya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN
MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN
SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO
Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN
BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026
Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Perizinan, Galian C di Dusun Keden Jombang Jadi Sorotan Warga
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130: Wujud Nyata Kemanunggalan, Satgas TMMD Dan Warga Gotong Royong Bedah RTLH Di Desa Klitih, Jombang
Dugaan Pengeroyokan Dua Jurnalis Yang Sedang Liputan di Mapolda Sumsel, AWPI: Dewan PERS Ingatkan UU Pers No.40/1999 Untuk Dilaksanakan Oleh Pihak Kepolisian  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:27 WIB

MIRIS! JALAN PENGHUBUNG DUSUN TAMENG–DUSUN POHAT RUSAK PARAH, WARGA BERHARAP PEMERINTAH TURUN TANGAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SRIKANDI DEMOKRAT JOMBANG GELAR BAKSOS DI DENANYAR, WARGA KARANGTIMONGO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketum GRIB Jaya Hercules terseret kasus Suap di Lingkungan ATR / BPN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:56 WIB

BAZNAS Ciamis Siap Bangun 15 Kampung Zakat Hasil Paripurna” di Rakornas BAZNAS 2026

Berita Terbaru