Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk Di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah Dan Ruko, FERADI WPI Datangi KPKNL JAKARTA III

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jakarta — Ahli waris almarhum David Dominik, Meilan Purnamawaty, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi lelang dua aset berupa rumah dan ruko yang dijadikan jaminan kredit oleh pihak lain, meski klien telah menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut telah teregister dalam Perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan status persidangan aktif. Penetapan majelis hakim dan panitera pengganti dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Salah satu personil tim Kuasa hukum Meilan Purnamawaty, Muhammad Arifin, menyampaikan bahwa perkara ini berawal pada Februari 2024, ketika almarhum suami kliennya meminjamkan dua aset milik pribadi berupa rumah dan ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT inisial KMN. Aset tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank swasta besar di Indonesia, dengan penanggung jawab perusahaan saat itu berinisial JW selaku direktur.

Menurut keterangan kuasa hukum, almarhum suami klien berstatus sebagai General Manager (karyawan), bukan prinsipal perusahaan. Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan jangka waktu sekitar satu tahun, sebagaimana disepakati para pihak.

Dalam perjalanannya, kredit tersebut telah dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit (PK) dengan jangka waktu berakhir pada Juni 2025. Namun hingga memasuki masa jatuh tempo, kewajiban kredit tidak diselesaikan oleh pihak peminjam. Bank kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga.

“Pihak yang meminjam tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memiliki inisiatif untuk berkomunikasi guna menyelesaikan kewajiban kredit tersebut, sehingga aset klien kami terancam dilelang,” ujar Muhammad Arifin dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, kondisi semakin kompleks setelah almarhum suami klien meninggal dunia pada Februari 2025, sementara kewajiban cicilan tetap diabaikan oleh pihak peminjam. Akibatnya, aset yang secara hukum merupakan milik klien berpotensi masuk ke dalam proses lelang.

Baca Juga:  Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Resmi Disetujui DPRD Magetan

Sebelum menempuh jalur gugatan, pihak ahli waris melalui Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada PT BCA Kanwil Surabaya pada 1 Juli 2025. Dalam surat tersebut, klien menyatakan kesediaan melanjutkan angsuran, memohon waktu jeda satu tahun, serta meminta negosiasi penurunan bunga dan penangguhan lelang atas rumah dan ruko atas nama Meilan Purnamawaty, merujuk pada PK tertanggal 6 Desember 2024. Namun, karena tidak tercapai penyelesaian yang melindungi kepentingan pemilik aset, kuasa hukum kemudian menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain pelaporan ke kepolisian Polda Jatim Ditreskrimum, gugatan perdata di pengadilan, serta permohonan pembatalan lelang yang disampaikan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Kepailitan Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Ujar M. Arifin.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan perlindungan hak pemilik sah aset serta memperoleh kepastian hukum atas jaminan yang dipinjamkan oleh almarhum. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini masih berjalan dan menunggu agenda lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ujar M. Arifin

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI sekaligus Tim Kuasa Hukum dari Meilan Purnamawaty.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan
Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan
Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa
Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana, Satgas dan Warga Kebut Penyempurnaan Jalan Desa Yeh Sumbul
Dandim 0721/Blora Mengikuti Vicon Launching Jembatan Garuda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:15 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:45 WIB

Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:36 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa

Berita Terbaru