Beritaintelijennegara.id | DIY, 22 Januari 2026 — Dengan wajah terlihat geram, Aipda Cahyo selaku piket Reskrim Polresta Yogyakarta dua kali menegur Advokat Donny. Teguran itu terjadi karena Advokat Donny seharian penuh mendampingi seorang korban, seorang ibu yang menderita vertigo, yang unit mobil Toyota Calya miliknya diduga dikuasai Polresta Yogyakarta dan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, proses pengembalian kendaraan tersebut terkesan dipersulit oleh oknum aparat.
Karena sejak pagi hingga sore hari tidak ada kejelasan, Advokat Donny akhirnya menyerukan akan melaporkan oknum-oknum yang diduga “bermain” dengan pihak pembiayaan ke Propam Polda DIY, Propam Mabes Polri, serta Ditreskrimum Polda DIY. Ajaibnya, setelah seruan permintaan keadilan itu disampaikan, unit mobil korban langsung dikembalikan. Padahal sebelumnya proses terkesan berbelit-belit.
Ironisnya, Aipda Cahyo selaku piket Reskrim justru terlihat menegur dan menunjukkan kemarahan terhadap Advokat Donny karena berani menyuarakan keadilan bagi korban, alih-alih membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Kronologi Peristiwa
Polresta Yogyakarta, Rabu, 21 Februari 2026.
Pengalaman tidak mengenakkan dialami seorang ibu berinisial A.J. Peristiwa bermula ketika ia mendapat kabar bahwa unit mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021, nomor polisi H 1838 BV warna Silver Metalik, yang saat itu dipakai keponakannya di wilayah Yogyakarta, diduga dieksekusi secara paksa dan liar oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai utusan dari Toyota Astra Finance (dugaan). Kendaraan tersebut kemudian diduga berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.
Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Ibu A.J. mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Agus Polenk). Sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI) juga tampak hadir di lokasi.
Setelah bertemu dengan penyidik yang diduga bernama Aiptu Tri Purnomo Sidhi, S.H., M.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa persoalan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Setelah menunggu cukup lama, Ibu A.J. kemudian diperiksa (BAP) oleh penyidik yang diduga bernama Arip Fachrudin. Penyidik menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, akan dibuatkan dokumen untuk penyerahan kembali unit Toyota Calya kepada Ibu A.J. sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK.
Namun, hingga sekitar pukul 17.00 WIB, unit mobil tak kunjung dikembalikan. Saat kuasa hukum menanyakan hal tersebut, penyidik yang diduga bernama Tri Purnomo Sidhi menyampaikan bahwa atasannya meminta agar pihak yang diduga merampas unit di jalanan atau pihak pembiayaan dihadirkan terlebih dahulu ke Polresta Yogyakarta. Dalihnya, agar Ibu A.J. membuat kesepakatan lebih dulu sebelum unit dikembalikan. Akibatnya, pengembalian unit kembali tidak jelas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa kepolisian, dalam hal ini Polresta Yogyakarta, terkesan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak yang diduga hendak merampas kendaraan atau pihak pembiayaan terkait nasib unit milik Ibu A.J.? Padahal, Polresta Yogyakarta bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil dugaan rampasan oknum.
Ibu A.J. mengeluhkan bahwa seharusnya ia menjemput anaknya pulang sekolah, namun batal karena harus menunggu proses di Polresta Yogyakarta. Awalnya ia mengira unit mobilnya akan segera diserahkan setelah BAP, tetapi justru kembali blunder karena pihak Polresta Yogyakarta meminta agar pihak finance dihadirkan terlebih dahulu dan belum memutuskan apakah unit akan dikembalikan atau tidak.
Kondisi kesehatan Ibu A.J. pun memburuk karena vertigonya kambuh akibat menunggu terlalu lama tanpa kejelasan. Tak lama kemudian, datang sekelompok orang berbadan besar, sekitar 8–10 orang, memenuhi area Satreskrim Polresta Yogyakarta. Terjadilah kebuntuan (deadlock) karena tidak ada titik temu.
Akhirnya, Advokat Donny dengan suara lantang menyampaikan akan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, dan Polda DIY atas dugaan perampasan unit serta dugaan dipersulitnya pengembalian kendaraan milik korban oleh pihak Polresta Yogyakarta.
Ketegangan pun sempat terjadi antara Advokat Donny dan sekelompok oknum yang dihadirkan oleh Tri Purnomo Sidhi. Saat hendak pulang, piket Reskrim yang diduga bernama Aipda Cahyo menegur Advokat Donny dengan nada marah, mempertanyakan mengapa harus berteriak. Advokat Donny menjawab bahwa pihaknya merasa dipermainkan oleh Polresta Yogyakarta.
Awalnya disampaikan bahwa setelah BAP unit akan dikembalikan, tetapi kemudian berubah dan justru didatangkan sekelompok oknum yang jumlahnya cukup banyak hingga memicu ketegangan.
Bahkan, beberapa saksi menduga situasi nyaris berujung pengeroyokan terhadap Advokat Donny. Beruntung, Asisten Advokat Agus Polenk berhasil melerai ketegangan tersebut. Pihak kepolisian terkesan membiarkan advokat, sesama penegak hukum, bersitegang dengan oknum yang diduga utusan pihak pembiayaan.
Kuasa hukum dan Ibu A.J. menilai mereka telah bersikap kooperatif, namun justru dibuat tidak jelas oleh penyidik yang diduga bernama Tri Purnomo Sidhi. Piket Reskrim yang diduga bernama Aipda Ridho pun dinilai tidak membantu korban dan kuasa hukumnya saat terjadi ketegangan, malah terkesan memojokkan tim kuasa hukum karena menyuarakan keadilan dan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Propam dan Polda jika unit tetap tidak dikembalikan.
Barulah setelah Advokat Donny kembali menyerukan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkan oknum-oknum terkait ke Propam Mabes Polri dan Polda DIY, unit Toyota Calya akhirnya dikembalikan oleh pihak Polresta Yogyakarta kepada Ibu A.J. Itupun setelah sempat terjadi adu argumen dengan sekelompok oknum yang dihadirkan ke Polresta Yogyakarta.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Polresta Yogyakarta yang semula menyampaikan akan menyerahkan kembali unit kepada korban justru mendatangkan sekelompok oknum dan terkesan harus meminta izin mereka terlebih dahulu? Mengapa unit baru dikembalikan setelah kuasa hukum korban menyampaikan dengan tegas akan melapor ke Propam dan Polda DIY?
Harapannya, kejadian serupa tidak terulang kembali. Kepolisian seharusnya menjadi tempat masyarakat dan korban mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team












