APH Jangan Tutup Mata: Diduga Kuat Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Izin Operasional SPBU 54.614.07 Janti Jombang Wajib Dicabut

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | JOMBANG,28 Desember 2025 — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat dan mencoreng sistem distribusi energi nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 54.614.07 yang berlokasi di Jl Raya Janti Peterongan, Dusun Mojo Kuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak menutup mata dan segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran serius ini.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, SPBU tersebut diduga kuat melakukan praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang, terstruktur, dan terorganisir, yang berpotensi kuat melanggar hukum pidana migas. Dalam investigasi tersebut, terlihat sebuah sepeda motor Suzuki Thunder melakukan pengisian Pertalite berkali-kali dalam waktu singkat dengan pola yang tidak wajar.

Praktik tersebut mengindikasikan adanya penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna yang berhak. Jika benar, maka perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata perampasan hak rakyat.

 

Dugaan Keterlibatan Internal SPBU

Lebih memprihatinkan, dugaan penyalahgunaan ini tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi kuat adanya kongkalikong antara operator SPBU, mandor, hingga pengawas internal. Pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru diduga ikut membiarkan bahkan memfasilitasi praktik tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut telah masuk dalam kategori kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif, yang tidak bisa lagi ditoleransi. Oleh karena itu, APH diminta tidak tutup mata dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Melanggar Pasal 55 UU Migas, Ancaman Pidana Berat

Praktik tersebut secara jelas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal ini tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang turut serta, membiarkan, mengetahui, atau mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan demikian, operator, mandor, hingga pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:  APEL KHUSUS KAS KORMAR KEPADA PRAJURIT DAN PNS MAKO KORMAR

APH Jangan Tutup Mata, Izin Operasional Wajib Dicabut

Selain sanksi pidana, praktik ini juga layak dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU. SPBU adalah mitra resmi negara melalui Pertamina, sehingga wajib mematuhi seluruh ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Ketika kepercayaan negara dan rakyat dikhianati, maka pencabutan izin bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. APH, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga diminta tidak bermain mata dan segera mengambil langkah konkret.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Awak media menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, disertai dokumentasi lapangan.

Audit menyeluruh, pemeriksaan CCTV, penelusuran distribusi BBM, serta penegakan hukum harus segera dilakukan.
Masyarakat Jombang mendesak agar negara benar-benar hadir. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis oknum tertentu. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Penutup

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.614.07 Janti Jombang harus menjadi peringatan keras nasional. APH jangan tutup mata, hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas. Pasal 55 UU Migas wajib diterapkan tanpa kompromi, dan SPBU yang terbukti melanggar harus dicabut izinnya demi keadilan dan kepentingan rakyat.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan
Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan
Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa
Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana, Satgas dan Warga Kebut Penyempurnaan Jalan Desa Yeh Sumbul
Dandim 0721/Blora Mengikuti Vicon Launching Jembatan Garuda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:15 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:45 WIB

Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:36 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa

Berita Terbaru