Beritaintelijennegara.id | JOMBANG,28 Desember 2025 — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat dan mencoreng sistem distribusi energi nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 54.614.07 yang berlokasi di Jl Raya Janti Peterongan, Dusun Mojo Kuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak menutup mata dan segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran serius ini.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, SPBU tersebut diduga kuat melakukan praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang, terstruktur, dan terorganisir, yang berpotensi kuat melanggar hukum pidana migas. Dalam investigasi tersebut, terlihat sebuah sepeda motor Suzuki Thunder melakukan pengisian Pertalite berkali-kali dalam waktu singkat dengan pola yang tidak wajar.
Praktik tersebut mengindikasikan adanya penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna yang berhak. Jika benar, maka perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata perampasan hak rakyat.
Dugaan Keterlibatan Internal SPBU
Lebih memprihatinkan, dugaan penyalahgunaan ini tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi kuat adanya kongkalikong antara operator SPBU, mandor, hingga pengawas internal. Pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru diduga ikut membiarkan bahkan memfasilitasi praktik tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut telah masuk dalam kategori kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif, yang tidak bisa lagi ditoleransi. Oleh karena itu, APH diminta tidak tutup mata dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Melanggar Pasal 55 UU Migas, Ancaman Pidana Berat
Praktik tersebut secara jelas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal ini tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang turut serta, membiarkan, mengetahui, atau mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan demikian, operator, mandor, hingga pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

APH Jangan Tutup Mata, Izin Operasional Wajib Dicabut
Selain sanksi pidana, praktik ini juga layak dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU. SPBU adalah mitra resmi negara melalui Pertamina, sehingga wajib mematuhi seluruh ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Ketika kepercayaan negara dan rakyat dikhianati, maka pencabutan izin bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. APH, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga diminta tidak bermain mata dan segera mengambil langkah konkret.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Awak media menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, disertai dokumentasi lapangan.
Audit menyeluruh, pemeriksaan CCTV, penelusuran distribusi BBM, serta penegakan hukum harus segera dilakukan.
Masyarakat Jombang mendesak agar negara benar-benar hadir. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis oknum tertentu. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Penutup
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.614.07 Janti Jombang harus menjadi peringatan keras nasional. APH jangan tutup mata, hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas. Pasal 55 UU Migas wajib diterapkan tanpa kompromi, dan SPBU yang terbukti melanggar harus dicabut izinnya demi keadilan dan kepentingan rakyat.
Team












