BeritaIntelijenNegara.id ||Mojokerto Dugaan praktik korupsi dan penyelewengan anggaran desa mencuat di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah fakta lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta sarat penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK).
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber desa, disinyalir Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.dari sumber info masyarakat Kepala desa disebut tidak pernah menggelar rapat resmi, baik musyawarah desa maupun pembahasan penggunaan anggaran. Bahkan, ketika diminta klarifikasi, kepala desa justru menyampaikan kebingungan,
Kepala Desa Sulit Dikonfirmasi, Media Diabaikan
Upaya konfirmasi oleh media berulang kali menemui jalan buntu. Kepala desa disebut enggan menemui wartawan, dengan berbagai alasan seperti “repot”, “ada tamu”, atau janji klarifikasi yang tak kunjung direalisasikan. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan keuangan desa.
Mobil Siaga Desa Diduga Disalahgunakan
Temuan dari informasi masyarakat yang menguatkan dugaan penyimpangan adalah mobil siaga desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Nomor polisi kendaraan disebut telah diganti, tulisan identitas kendaraan desa dilepas menimbukan dan tersorot oleh masyarakat desa sekitarnya.
Dana Desa dan BK Diduga Dikelola Sepihak
Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (BK) disebut diterapkan secara sepihak oleh kepala desa, diduga terlihat tanpa musyawarah dari pihak terkait maupun perangkat desa lainnya. Proyek pembangunan ditunjuk langsung oleh kepala desa, dikerjakan sendiri, tanpa transparansi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Ironisnya, pembangunan balai desa diduga dilakukan dengan pengalihan fungsi anggaran, tanpa komunikasi. Sementara itu, pembangunan masjid disebut menggunakan dana BK, yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka peruntukannya.
Tidak Ada Perdes, Pembangunan Dinilai Ilegal
Fakta paling serius adalah seluruh pembangunan desa diduga tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum. Bahkan, menurut pengakuan pegawai pemerintahan saat dikonfirmasi oleh media yang pernah melakukan pengecekan, pembangunan tersebut diakui tidak memiliki Perdes sama sekali. Diduga Semua keputusan pembangunan disebut harus tunduk pada kehendak kepala desa, tanpa mekanisme demokratis.
Dugaan Aliran Dana Tidak Jelas
Muncul pula pertanyaan terkait “ganjaran” untuk kepala dusun atau perangkat desa, yang ketika ditanya soal aliran dana, dijawab sebagai “kebutuhan desa”. Padahal, secara aturan, kebutuhan desa telah dianggarkan melalui Dana Desa, sehingga alasan tersebut dinilai tidak rasional dan berpotensi melanggar hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal Pidana
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan kepala desa berpotensi melanggar:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara…
Pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pidana 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
Pasal 29: Larangan menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa wajib melalui perencanaan, musyawarah, Perdes, dan pertanggungjawaban.
Potensi Tindak Pidana Administrasi dan Jabatan
Penyalahgunaan aset desa (mobil siaga)
Pembangunan tanpa dasar hukum (Perdes)
Pengabaian fungsi BPD
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas dasar berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Aparat Penegak Hukum (Tipikor), Kejaksaan, hingga KPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Tawar.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan segelintir oknum.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat












