Beritaintelijennegara.id | GARUT, 2 OKTOBER 2026 — Kasus dugaan malpraktik yang dialami Salsabila Rizkia (Salsa) dalam rangkaian pelayanan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut mendapat perhatian dari Ketua LBH Cakra Muhtadin, H. Dik Dik Sodikin, S.H., C.PML., C.TP.
Dik Dik menilai, perkara tersebut perlu dilihat secara komprehensif dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan pelayanan medis, etik, atau administratif. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum maupun tindak pidana, maka aspek tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan pelayanan kesehatan biasa. Kalau dari fakta dan alat bukti ditemukan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus ditarik ke ranah penegakan hukum.
Jangan sampai aspek pidananya justru hilang karena perkara hanya diposisikan sebagai persoalan administratif atau etik,” ujar Dik Dik.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, hingga ketentuan mengenai penegakan hukum.
Karena itu, kata Dik Dik, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat rangkaian fakta dalam perkara tersebut.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah pasien mengalami kerugian atau kondisi yang memburuk. Harus dilihat rangkaian perbuatannya, standar pelayanan yang berlaku, kewajiban tenaga medis atau tenaga kesehatan, tindakan yang dilakukan, dokumentasi medis, serta hubungan sebab akibatnya. Dari sana baru bisa dinilai apakah terdapat pelanggaran hukum,” katanya.
Soroti Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Dik Dik menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap standar pelayanan, prosedur, serta dokumentasi medis dalam mengungkap fakta perkara.
Menurutnya, sejumlah dokumen seperti rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan, hingga dokumen rujukan apabila ada, perlu diperiksa secara utuh.
“Rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan, sampai dengan rujukan apabila ada, harus diperiksa secara utuh. Jangan hanya mengambil satu potongan peristiwa,” ujarnya.
Ia juga meminta agar apabila relevan dengan perkara, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang memberikan pelayanan secara langsung, tetapi juga melihat aspek kelembagaan dan sistem pelayanan yang berlaku.
Perlindungan Konsumen Juga Perlu Dikaji
Selain aspek hukum kesehatan, Dik Dik menilai perspektif perlindungan konsumen juga perlu dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, hubungan antara pasien dan penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki dimensi hukum yang kompleks. Oleh karena itu, konstruksi hukumnya perlu disusun berdasarkan fakta dan ketentuan yang tepat.
“Pasien adalah pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan. Karena itu, aspek perlindungan konsumen perlu dikaji, terutama berkaitan dengan hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta hak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan. Tetapi penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap perkara kesehatan tentu harus dianalisis secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari rezim khusus UU Kesehatan,” jelas Dik Dik.
Ia menegaskan, penerapan ketentuan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang berhasil dibuktikan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun penerapan pasal secara serampangan.
Jangan Berhenti pada Aspek Etik dan Administrasi
Dik Dik juga mengingatkan bahwa aspek etik, disiplin profesi, administratif, perdata, dan pidana memiliki ranah masing-masing.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, menurutnya, proses hukum tidak semestinya berhenti hanya pada pemeriksaan etik atau administratif.
“Etik, disiplin, administratif, perdata, dan pidana mempunyai ranah masing-masing. Kalau fakta menunjukkan ada kemungkinan tindak pidana, maka aspek pidananya harus tetap diperiksa. Jangan sampai pemeriksaan etik kemudian dianggap otomatis menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Dik Dik menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.
“Praduga tak bersalah bukan berarti perkara tidak boleh diselidiki. Justru penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti atau tidak,” katanya.
Minta Polres Garut Dalami Dugaan Unsur Pidana
Dik Dik meminta Polres Garut mendalami perkara tersebut apabila telah menerima laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan hukum acara dan didukung pemeriksaan terhadap alat bukti, dokumen medis, keterangan para pihak, serta keterangan ahli apabila diperlukan.
“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, dalami unsur-unsurnya. Periksa alat bukti, dokumen medis, keterangan para pihak dan ahli, lalu tentukan secara objektif apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujar Dik Dik.
Ia menambahkan, keterlibatan ahli kesehatan atau ahli terkait dapat menjadi bagian penting apabila diperlukan penilaian profesional untuk mengetahui apakah suatu tindakan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Hak dan Perlindungan Korban Harus Diperhatikan
Selain aspek penegakan hukum, LBH Cakra Muhtadin juga meminta agar hak dan kepentingan korban tetap mendapatkan perhatian selama proses penanganan perkara.
Menurut Dik Dik, korban dan keluarga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, kerahasiaan medis, serta hak-hak pihak lainnya.
“Korban jangan dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa kepastian. Hak korban harus diperhatikan, tetapi prosesnya tetap harus objektif dan berdasarkan hukum,” katanya.
Dik Dik menegaskan, kasus Salsa tidak boleh menjadi ruang untuk menghakimi tenaga medis maupun institusi rumah sakit sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Namun, di sisi lain, dugaan pelanggaran hukum juga tidak boleh diabaikan apabila ditemukan fakta yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana.
“Kita harus berada di tengah: tidak boleh melakukan trial by media, tetapi juga jangan sampai dugaan pelanggaran hukum kehilangan penanganan hanya karena terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
LBH Cakra Muhtadin Siap Berikan Pendampingan
Dik Dik berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum kesehatan, perlindungan konsumen, dan hukum pidana secara proporsional.
Menurutnya, masing-masing aspek harus ditempatkan berdasarkan fakta, alat bukti, serta kewenangan lembaga yang menangani perkara.
“Intinya sederhana. Cari kebenaran materielnya, periksa berdasarkan alat bukti, gunakan ketentuan hukum yang tepat, lindungi hak korban, dan jangan menghakimi pihak mana pun sebelum ada pembuktian,” katanya.
LBH Cakra Muhtadin menyatakan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dari perspektif bantuan hukum dan perlindungan hak masyarakat. LBH Cakra Muhtadin juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila diperlukan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan istilah “dugaan malpraktik” dalam pemberitaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kelalaian, maupun tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan, alat bukti, dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang
H. Malik













