Klarifikasi Pemilik Gudang di Warujayeng: Isu Penimbunan Solar Subsidi Dinilai Tidak Benar

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenaNegara.id ||Nganjuk – Pemberitaan terkait yang diberitakan “media detik peristiwa”dan media lainnya dugaan adanya aktivitas penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang yang berada di wilayah Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendapat klarifikasi langsung dari pihak pemilik gudang.

Mereka menegaskan bahwa isu yang beredar di sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sebelumnya, beberapa media memberitakan dugaan adanya praktik penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Desa Warujayeng.

Bahkan pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu serta mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH).

Namun, pihak pemilik gudang menyatakan bahwa informasi tersebut terlalu menyudutkan dan belum didasarkan pada fakta yang jelas.

Menurut keterangan pemilik gudang, hingga saat ini tidak pernah ada aktivitas penyimpanan maupun penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di lokasi yang dimaksud.

Ia juga menegaskan bahwa gudang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ilegal sebagaimana yang diberitakan.

“Berita yang beredar sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Di lokasi tersebut tidak ada aktivitas penimbunan solar subsidi maupun kegiatan ilegal lainnya,” ujar pemilik gudang saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

Pemilik gudang juga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ditemukan adanya tangki penampungan BBM, kendaraan pengangkut solar, ataupun aktivitas bongkar muat bahan bakar di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Madiun Salurkan Bantuan Sosial, Hadirkan Kepedulian Untuk Warga Lansia Desa Bolo

Hal ini menunjukkan bahwa tudingan yang berkembang di masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia juga menilai beberapa pemberitaan yang beredar, termasuk yang dimuat oleh sejumlah media daring, terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan dugaan tanpa adanya konfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik gudang.

Akibatnya informasi yang disampaikan menjadi tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak pemilik gudang berharap agar media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi.

Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak menimbulkan opini yang merugikan pihak tertentu tanpa adanya bukti yang jelas.

Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak langsung mempercayai isu yang berkembang tanpa melihat fakta di lapangan.

Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di wilayah tersebut.

Namun masyarakat berharap agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara akurat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemilik gudang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional
Istri M. Umar Bin Abu Tholib Kecewa Dengan Lambannya Proses Kejati Lampung Memproses Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Yang Menuntut Suaminya
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Lewat Pengajian Rutin Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Wartawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:05 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:59 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 12:29 WIB

Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 

Senin, 27 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru