Polrestabes Semarang Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan Pahlawan, Pastikan Tidak Ada Tawuran

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara. id | SEMARANG —  Polrestabes Semarang menegaskan bahwa tidak terjadi aksi tawuran sebagaimana isu yang beredar di media sosial terkait keramaian di kawasan Jalan Pahlawan dan sekitar Gubernuran pada Minggu (8/2/2026). Keramaian tersebut dipicu oleh aktivitas sekelompok komunitas motor yang terganggu suara knalpot kendaraan bermotor yang tidak standar, Selasa ( 10/02/2026).

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi di lapangan, peristiwa tersebut murni merupakan ketegangan sesaat akibat kebisingan knalpot kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi hingga menimbulkan suara menyerupai ledakan.

“Dari hasil penelusuran dan informasi di lapangan, tidak ditemukan adanya tawuran. Saat itu sejumlah komunitas motor yang sedang berkumpul merasa terganggu dengan suara knalpot mobil yang tidak sesuai standar. Sempat terjadi adu mulut, namun situasi dapat diredam dan tidak berkembang menjadi bentrokan,” jelas Kompol Agung.

Ia menambahkan, insiden tersebut menjadi perhatian jajaran kepolisian untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Menyikapi kondisi itu senin malam (9/2) , Satlantas Polrestabes Semarang langsung melaksanakan kegiatan penertiban lalu lintas di kawasan Jalan Pahlawan sebagai langkah preventif dan penegakan aturan.

Baca Juga:  Anniversary ke-4 GeNaH, “Bersatu Kabarkan Semangat Perjuangan” Momentum Evaluasi Dan Konsolidasi Gerakan Sipil Di Jombang

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, khususnya penggunaan knalpot tidak standar yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mencatat 10 lembar tilang, terdiri dari 8 pelanggaran STNK dan 2 kendaraan roda dua, serta 11 teguran kepada pengendara yang melanggar.

“Penindakan ini bukan semata-mata represif, namun sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Knalpot tidak standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di ruang publik,” tegas Kompol Agung.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kepolisian memastikan setiap kejadian ditangani secara profesional dan proporsional demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Semarang.

“Polrestabes Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengedepankan sikap saling menghormati di ruang publik,” pungkasnya.

 

Rhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat 4 Terbaik Nasional
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Lewat Pengajian Rutin Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Wartawan
Pria 51 Tahun Tewas Dibacok OTK di Pragoto Surabaya, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:05 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:59 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 12:29 WIB

Dandim Grobogan Serahkan 50 Pickup Untuk Operasional Koperasi Merah Putih 

Senin, 27 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:16 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru