Beritaintelijennegara.id | Jombang — Seorang pengusaha rental mobil berinisial A.S yang beroperasi di wilayah Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kini menjadi sorotan serius setelah diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga Rp38 juta.
Kasus ini mencuat dari dugaan transaksi kerja sama atau sewa kendaraan yang awalnya berjalan normal, namun berujung pada tekanan terhadap korban. Korban mengaku tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga mengalami intimidasi yang mengarah pada dugaan pemerasan, hingga akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang dalam nominal besar.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul indikasi adanya praktik terselubung berupa jaringan mafia gadai mobil rental lintas kota. Dugaan ini mengarah pada keterlibatan oknum-oknum tertentu, termasuk pihak yang disebut sudah tidak aktif namun masih bermain di balik layar. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir yang tidak bisa dianggap remeh.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana, di antaranya:
- Dugaan penipuan dengan modus tipu muslihat demi keuntungan pribadi,
- Dugaan penggelapan atas aset milik orang lain secara melawan hukum.
Kedua dugaan ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal hingga 4 tahun.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada laporan semata harus ada tindakan nyata, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas dan terbuka menjadi kunci agar kasus ini terungkap secara terang benderang, serta menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum lain yang mencoba bermain di sektor usaha rental dengan cara-cara melawan hukum.
angan beri ruang bagi praktik mafia, usut tuntas sampai ke akar.
PJR JOMBANG













