Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id| Bekasi – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Hairil Tami, seorang pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak September 2025 tersebut dinilai jalan di tempat dan kurang mendapat respons dari pihak penyidik.

Dengan raut wajah sedih, Hairil Tami secara terbuka meminta atensi langsung dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Ia merasa hak-haknya sebagai korban untuk mendapatkan kepastian hukum telah terabaikan.

“Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Perkara saya ditangani Unit II Harda, namun berkali-kali kuasa hukum saya menanyakan perkembangan terbaru perkara saya melalui pesan WhatsApp, tidak dibalas. Bahkan surat resmi dari kuasa hukum saya kepada Kapolres Sumarni pun tidak direspons. Saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu?” ujar Hairil Tami kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi SP2HP

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.

Donny menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi komunikasi via WhatsApp kepada penyidik berinisial R yang dikirimkan sejak 23 April 2026.

Baca Juga:  Ketidak Tepatan Waktu Relas Dengan Persidangan Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. KETUM FERADI WPI MENUNGGU 3 JAM

“SP2HP secara berkala adalah hak pelapor dan instrumen wajib dalam transparansi penyidikan. Hal ini diatur jelas dalam regulasi kepolisian agar masyarakat tidak merasa laporannya menguap tanpa kejelasan,” tegas Donny.

Lebih lanjut, Donny mengutip prinsip dasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang menekankan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta.

“Komunikasi yang kami bangun adalah bentuk itikad baik. Kami bertanya secara sopan untuk meminta kepastian hukum. Jika komunikasi tersumbat seperti ini, profesionalisme institusi tentu menjadi pertanyaan bagi publik,” tambahnya.

 

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Unit II Harda maupun pejabat berwenang di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan lambannya penanganan perkara Hairil Tami, dan Mengapa penyidik di whatsapp mengenai permintaan sp2hp terbaru tidak merespon, Kapolres Sumarni disurati resmi juga tidak merespon.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan
Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:50 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:53 WIB

Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:21 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:08 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru