POLSEK KOTA JOMBANG DIUJI: Dugaan Pemaksaan Hukum dalam Kasus Perdata Picu Kemarahan Publik

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang — Polsek Kota Jombang tengah menjadi perhatian serius publik setelah muncul dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional dalam kasus utang piutang seorang kontraktor lokal berinisial AA (45). Perkara yang oleh banyak pihak dianggap sebagai sengketa wanprestasi justru diproses menggunakan instrumen pidana hingga berujung penangkapan dan penahanan.

Gelombang kritik pun bermunculan. Aktivis, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil mempertanyakan dasar objektivitas penyidik dalam menetapkan perkara tersebut sebagai tindak pidana penipuan.

AA diketahui memiliki kewajiban pembayaran sisa utang sebesar Rp280 juta kepada pelapor. Namun menurut tim kuasa hukumnya, persoalan itu muncul akibat proyek yang mengalami kemacetan pembayaran dari pihak owner. Selama proses berjalan, AA disebut tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap yang dibuktikan melalui transfer.

Meski demikian, aparat tetap melakukan penangkapan pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman AA. Tindakan tersebut dinilai banyak pihak terlalu represif untuk perkara yang masih menyisakan perdebatan serius mengenai unsur pidananya.

Kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan pidana.

“Kalau setiap gagal bayar langsung dianggap penipuan lalu dipenjara, maka kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil menjadi ancaman serius. Hukum pidana tidak boleh dipakai sebagai alat tekanan dalam sengketa bisnis,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI Dan Warga Terus Bersinergi

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan adanya pengabaian terhadap fakta-fakta yang meringankan, termasuk bukti pembayaran cicilan dan komunikasi antara kedua pihak. Sejumlah aktivis hukum bahkan menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila aparat penegak hukum terlalu mudah membawa perkara ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan substansi hubungan hukumnya.

Fenomena “mempidanakan perkara perdata” sendiri sejak lama menjadi kritik dalam dunia hukum Indonesia. Banyak pihak menilai praktik tersebut berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengalami kegagalan usaha, force majeure, maupun persoalan bisnis lainnya.

Publik kini menunggu langkah transparan dan profesional dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan ataupun penyalahgunaan kewenangan.

“Institusi kepolisian harus mampu menjaga marwah hukum. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan objektivitas penegakan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar salah satu aktivis hukum di Jombang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan secara hati-hati, profesional, dan tidak memberi ruang bagi dugaan kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya berada dalam ranah perdata.

 

 

Gus Davi Riwayanto Kabid Humas CyberTNI.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengusaha Muda Sidoarjo Muhammad Nur Hidayat S.H.(sarjana hukum)Gelar Resepsi Pernikahan Megah dan Penuh Khidmat di Gedung Jie Poek DW
Pemantapan Pengurus WRC Birendra Provinsi Jatim Periode 2026 – 2031 di Cafe D’Jago Surabaya
Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kedungombo Ploso
Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur
Sudirlam : “14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Kami Akan Perjuangkan Tanpa Pamrih”
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo
Harriani Bianca Geram! DPD FERADI WPI DKI Jakarta Siap Gugat Praperadilan dan Lapor Propam Polri
Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:18 WIB

Pengusaha Muda Sidoarjo Muhammad Nur Hidayat S.H.(sarjana hukum)Gelar Resepsi Pernikahan Megah dan Penuh Khidmat di Gedung Jie Poek DW

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:28 WIB

Pemantapan Pengurus WRC Birendra Provinsi Jatim Periode 2026 – 2031 di Cafe D’Jago Surabaya

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:22 WIB

Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kedungombo Ploso

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:24 WIB

Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:24 WIB

Sudirlam : “14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Kami Akan Perjuangkan Tanpa Pamrih”

Berita Terbaru