Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana???”, SIMAK DIBAWA INI

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || Surabaya – OPINI – Usut Tuntas???, Fenomena mulai dari Sekolah Tingkat TK, SD, dan SMP Kawasan Tembok Dukuh Surabaya, dikabarkan terjadi “Keracunan Makan Bergizi Gratis – MBG” menjadi “300 siswa”???.

Terjadinya kasus tersebut masuk wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tembok Dukuh Surabaya ini menjadi perhatian pemerhati publik yakni Agus Setiawan. SH selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI), bersekertariat Jl Teluk Kumai Timur 123 – Surabaya – Jawa Timur.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang pemerintah sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas pendidikan kini menimbulkan paradoks. Alih-alih menjadi solusi pemenuhan gizi siswa, di sejumlah daerah program ini justru melahirkan insiden keracunan massal. Ratusan siswa dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap makanan dari dapur penyedia MBG.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana negara memastikan aspek keselamatan dan kesehatan publik dalam implementasi program strategis? Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menyentuh langsung prinsip tanggung jawab negara terhadap hak asasi warganya, khususnya hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam hukum pidana, kelalaian atau lupa dipahami sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian karena pelaku tidak menjalankan standar kehati-hatian yang semestinya. Indikasi kelalaian dapat dilihat dari ketiadaan standar ketat keamanan pangan di dapur MBG, lemahnya pengawasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi, distribusi makanan yang tergesa-gesa, serta minimnya sertifikasi tenaga pengolah makanan.

Secara struktural, Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi sejatinya bukan lembaga yang memiliki kapasitas teknis mengelola pangan dalam skala besar. Mereka lebih dekat pada administrasi pendidikan ketimbang pengawasan kualitas gizi. Ketika dipaksa menjalankan peran teknis yang kompleks, celah kesalahan justru terbuka lebar.

Demikian pula dengan pengelola dapur MBG. Banyak penyedia hanyalah usaha kecil menengah yang terbiasa melayani hajatan keluarga, bukan ribuan porsi per hari dengan standar kesehatan ketat. Perbedaan skala dan risiko ini seharusnya diantisipasi negara dengan program pelatihan, sertifikasi, hingga audit ketat sebelum penunjukan kontrak.

Secara yuridis, KUHP menyediakan dasar penegakan hukum terhadap kasus ini. Pasal 359 KUHP menyebut, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 KUHP juga menegaskan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Jika akibat kelalaian itu menimbulkan luka pada orang lain, ancaman pidana lebih ringan, yakni penjara paling lama sembilan bulan atau denda. Dengan ratusan siswa yang mengalami keracunan, maka jika terbukti ada kelalaian serius dari pengelola dapur atau pihak pengawas, pasal-pasal ini relevan diterapkan.

Baca Juga:  Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026

Selain KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dapat dijadikan dasar hukum. Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pasal 19 menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat mengonsumsi barang atau jasa yang diperdagangkan. Pasal 62 memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8. Dengan demikian, penyedia dapur MBG yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dijerat dengan ketentuan ini.

Dengan kombinasi KUHP dan UU Perlindungan Konsumen, negara memiliki dasar kuat untuk menindak tegas pihak-pihak lalai. Namun tanggung jawab tidak bisa berhenti pada penyedia jasa dapur. Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi sebagai pihak pengawas, bahkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kebijakan, juga dapat dimintai pertanggungjawaban melalui kerangka command responsibility. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi wajib menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan.

Untuk mencegah insiden serupa, ada sejumlah langkah perbaikan mendesak. Standarisasi dapur MBG secara nasional harus diterapkan, dengan syarat izin edar, sertifikat laik higiene sanitasi, serta tenaga bersertifikat keamanan pangan.

Pengawasan tidak boleh hanya melekat pada SPPG, tetapi juga melibatkan BPOM, Dinas Kesehatan, dan organisasi profesi gizi. Penunjukan pengelola dapur harus dilakukan secara transparan, dengan sistem lelang berbasis kualitas, bukan semata harga terendah. Aparat penegak hukum wajib memproses setiap kasus keracunan dan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif jika terbukti ada kelalaian.

Keracunan siswa akibat MBG bukan sekadar insiden teknis, melainkan cermin kegagalan tata kelola negara. Program yang seharusnya mulia berubah menjadi ancaman kesehatan karena absennya standar ketat, lemahnya pengawasan, serta minimnya pengalaman pelaksana.

Jika insiden ini tidak dijadikan pelajaran, MBG bisa berubah dari program gizi menjadi program darurat kesehatan. Negara wajib memastikan setiap suapan yang masuk ke mulut anak bangsa adalah jaminan masa depan, bukan potensi bencana. Maka dari itu aspek keamanan pangan sangatlah penting. (red)

“Artikel Opini LPK – YLDI Mei 2026”

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.
Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang
TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”
Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih”
Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sosok Tegas & Pemberani Berhati Lembut, Tangannya Senantiasa Terulur Bagi Pencari Keadilan Yang Kurang Mampu
Kedai Kopi Jam Tayang Sidoarjo Menjadi Rumah bagi Komunitas Mobil Dan Komunitas Lain
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:35 WIB

Edarkan Sabu Lintas Kota, Jaringan Ranjau Driyorejo-Karangpilang Dibongkar Polisi

Senin, 21 September 2026 - 10:08 WIB

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Minggu, 20 September 2026 - 13:27 WIB

Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Lomba Senam kreasi Piala Kapolres Srikandi Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan Kapolres Jombang

Minggu, 20 September 2026 - 06:11 WIB

TEBUSAN Rp50 JUTA DIDUGA JADI SYARAT TUTUP KASUS SABU 28 GRAM, ADA APA DI POLSEK PETERONGAN?”

Berita Terbaru