Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaIntelijenNegara.id || SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order) sembako. Kasus ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial SSR (35) selaku pelapor, warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama terlapor yang merupakan warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yaitu pria berinisial MR (laki-laki) dan seorang wanita berinisial NAP (perempuan).

Usut punyak usut MR dan NAP, mengutip media Kabar Jurnal Nusantara, merupakan pasangan suami istri (pasutri), issue yang berkembang bahwa yang melaporkan (SSR) merupakan Masik ada hubungan keluarga.

Berdasarkan pelaporan Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ; Kronologi Kejadian Aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Kejadian bermula saat korban tergiur tawaran sistem Pre-Order (PO) komoditas sembako berupa minyak goreng merk SANCO serta beras merk PIN PIN dan LAHAP yang ditawarkan oleh kedua terlapor.

Untuk memesan barang-barang tersebut, korban melakukan beberapa kali transaksi pembayaran kepada kedua terlapor dengan rincian :

1. Transfer Pertama : Sebesar Rp; 10.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.

2. Tunai : Menyerahkan uang tunai langsung senilai Rp; 20.500.000,- kepada Novita Ariani Putri untuk DP 200 dus minyak goreng merk SANCO.

3.Transfer Kedua: Melakukan transfer susulan senilai Rp; 54.000.000,- ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras merk PIN PIN serta LAHAP.

Uang Habis Dipakai Terlapor (MR dan NAP), Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar lunas oleh korban tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor sempat berdalih bahwa barang pesanan tertahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak gudang.

Baca Juga:  Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Dengan Khidmat

Namun, setelah didesak, kedua terlapor (MR dan NAP) akhirnya berterus terang dan mengakui bahwa seluruh uang modal milik korban senilai Rp; 84.500.000,- telah habis mereka pakai untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Proses Hukum Perkara, Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, korban (SSR) akhirnya mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Atas perbuatannya, kedua terlapor (MR dan NAP) terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum kedua terlapor.

Terpisah, Rabo (02/09/2026) awak media menemui pelapor (SSR) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, dan sayangnya tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan lain, namun di temui saudaranya sebagai perwakilan yang berinisial PP, dalam pertemuan itu ternyata ada juga dua korban lain berinisial mbak Janda dan mbak Cepluk yang kebetulan ikut nimbrung dalam obrolan di Warung Kopi tidak jauh dari area Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Janda dan Cepluk, (korban satu paket), Kamis (03/09/2026) yang di rekrut PP, awal – awalnya korban lain (Janda) lancar dalam berbinis tersebut. Namun yang berinisial Cempluk baru bergabung sudah bisnis tersebut sudah mengalami kerugian (tidak mendapatkan hasil).

Dalam hal terkait masalah tersebut, khususnya korban yang berinisial Jandan dan Cempluk berharap kepada Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Karang Pilang Segegerah memberikan atensi usut tuntas, dan segerah mengungkap siapa otak di balik Modus PO Minyak dan Beras Murah.

Hingga berita ini di unggah, Kepolisian Resor Polsek Karang Pilang masih melakukan Lindik penulusuran keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti (BB). (….)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengeroyokan di Apartemen Gateway Bandung Disorot, Polisi Janji Bertindak Profesional Tanpa Pandang Bulu
Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas
Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026
Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat
SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam
Kesatria Jawa Bersatu dan CyberTNI.id Perkuat Konsolidasi, Bahas Isu Strategis dan Dinamika yang Berkembang di Masyarakat
TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA
Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:39 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Apartemen Gateway Bandung Disorot, Polisi Janji Bertindak Profesional Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 8 September 2026 - 04:56 WIB

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WIB

Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat

Senin, 7 September 2026 - 11:14 WIB

SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam

Berita Terbaru