Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CyberTNI.id | DENPASAR — Hampir tiga tahun berlalu sejak sebuah laporan masyarakat disampaikan ke Polresta Denpasar pada Juli 2023. Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah penyidik meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan, peningkatan perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Laporan tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim pada 8 Juli 2023.

Penanganan perkara kemudian mendapatkan pengawalan hukum secara intensif sejak Oktober 2025 setelah pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra SH, A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI.

“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita

Baca Juga:  FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Meski demikian, pendamping hukum menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum, Ujar Donny

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” Tandas Gita

Pihak pelapor berharap penyidikan selanjutnya berjalan profesional, objektif, transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peningkatan ke tahap penyidikan menjadi babak baru dalam perjalanan laporan tersebut. Namun, tahapan ini belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas
Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026
Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat
SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam
Kesatria Jawa Bersatu dan CyberTNI.id Perkuat Konsolidasi, Bahas Isu Strategis dan Dinamika yang Berkembang di Masyarakat
TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA
Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati Rp1,4 Miliar Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Tenaga Kerja Lokal Minim
DUGAAN PEMBABATAN TANAMAN TEBU DI LAHAN HKM KEDUNG TUBAN BLORA, PETANI MERASA DIRUGIKAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:56 WIB

Perhutani Jombang Perduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WIB

Penyidik Polresta PATI Perlu Belajar Memanggil Dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 04 September 2026, Surat Baru Diterima Kuswandi 06 September 2026

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut & Tak Wajar, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat

Senin, 7 September 2026 - 11:14 WIB

SPPG Rejoagung 3 Ploso Hentikan MBG Tanpa Alasan Yang Jelas Dipertanyakan, Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Jangan Diam

Senin, 7 September 2026 - 05:39 WIB

TANAH TKD WAGE DIPERTANYAKAN, GRAND ALOHA BERDIRI DI ATAS LAHAN YANG DIDUGA ASET DESA

Berita Terbaru