BeritaIntelijenNegara.id || JOMBANG – Dugaan hubungan asmara terlarang antara seorang wanita bersuami berinisial N, warga Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dengan seorang pria lajang berinisial A, warga Segodo, Kecamatan Sumobito, kini menjadi sorotan dan perbincangan warga.
Hubungan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga berjalan layaknya pasangan suami istri, meskipun N diketahui masih memiliki suami sah. Persoalan kemudian memanas setelah hubungan keduanya kandas dan berujung konflik pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, pasca hubungan tersebut berakhir, pihak perempuan diduga tidak menerima perpisahan itu. Situasi kemudian semakin ramai setelah muncul dugaan adanya pencarian terhadap A oleh seorang pria berinisial B, warga Semanding, Jogoroto, yang disebut-sebut datang atas permintaan pihak N.
Peristiwa itu disebut terjadi pada malam hari di sebuah rumah milik teman A yang berada di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Saat itu, B diduga datang dan menggedor rumah sambil mencari keberadaan A.
Dalam keterangannya kepada penghuni rumah, B disebut menyampaikan bahwa dirinya mencari A karena adanya persoalan terkait N. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, B kemudian meninggalkan lokasi.
Teman A yang berada di rumah tersebut lantas menyampaikan kejadian itu kepada A. Mendengar dirinya dicari oleh seseorang yang tidak dikenalnya, A mengaku merasa resah dan terancam.
“A sempat mencoba menghubungi B untuk meminta penjelasan dan mengajak bertemu secara baik-baik guna menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak mendapat respons,” ungkap sumber.
Di tengah persoalan yang semakin ramai diperbincangkan, A akhirnya disebut secara terbuka mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan N. Bahkan, A mengaku hubungan mereka sudah sangat dekat dan berlangsung layaknya suami istri.
Pengakuan itu semakin mengejutkan setelah A disebut mengakui pernah melakukan hubungan intim dengan N di sebuah hotel di wilayah Kediri dan hotel di Mojokerto.
Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan perselingkuhan dengan wanita yang masih memiliki suami sah.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga karena dinilai bukan hanya menyangkut persoalan moral dan rumah tangga, namun juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta persoalan hukum apabila dilaporkan secara resmi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Potensi Pasal Pidana
1. Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan
Apabila suami sah dari N melaporkan dugaan hubungan tersebut kepada aparat penegak hukum, maka perkara ini berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Pasal tersebut mengatur hubungan badan yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Dalam perkara ini, apabila terbukti N masih berstatus istri sah dan A mengetahui status tersebut, maka keduanya berpotensi diproses hukum apabila ada pengaduan resmi dari pihak suami.
Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak suami atau istri yang dirugikan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama 9 bulan.
2. Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Ancaman
Tindakan pencarian terhadap A pada tengah malam dengan mendatangi rumah seseorang sambil menggedor rumah hingga membuat penghuni maupun pihak yang dicari merasa takut dan resah, dapat dikaji dalam Pasal 335 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan pemaksaan, intimidasi, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
3. Pasal 167 KUHP Tentang Memasuki Pekarangan atau Rumah Tanpa Hak
Apabila dalam pencarian tersebut terdapat unsur masuk ke halaman atau pekarangan rumah orang lain tanpa izin dan menimbulkan gangguan ketertiban, maka dapat pula dikaji dengan Pasal 167 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.
4. Pasal 406 KUHP Jika Ada Kerusakan
Apabila dalam tindakan menggedor rumah tersebut terdapat unsur merusak pintu, pagar, atau fasilitas rumah milik warga, maka dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
5. Pasal 351 KUHP Apabila Ada Unsur Kekerasan
Jika benar terdapat unsur kekerasan atau penganiayaan sebagaimana yang sempat dituduhkan dalam persoalan tersebut, maka hal itu juga dapat diproses sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, seluruh informasi dalam perkara ini masih berupa dugaan dan pengakuan dari pihak tertentu. Penetapan benar atau tidaknya suatu tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan serta pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada jalur hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pihak A













