Dokter Gigi Spesialis Ortodonti Di Surabaya Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terlapor seorang dokter gigi spesialis ortodonti asal Surabaya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

Diketahui wanita berinisial S (51) yang berprofesi sebagai dokter gigi spesialis ortodonti ini dilaporkan oleh I Made Raden Mozart (36) lantaran postingan akun tiktok S yang bernama @Piajufri75, yang menyebutkan ia sebagai “IBLIS” dan mengidap penyakit Narcisstic Personality Disorder atau NPD, ironisnya postingan itu berkali-kali diunggah oleh S pada akhir bulan maret 2025.

Hingga pada tanggal 23 Mei 2025 Mozart didampingi Penasihat Hukumnya, yakni Eddy Waluyo, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya, dan sedang didalami serta dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik.

Informasi yang dihimpun oleh awak media melalui laporan polisi yang sudah diterbitkan dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR sejak akhir bulan Mei 2025, hingga hari ini proses hukum yang ditangani Polrestabes Surabaya belum menghasilkan penetapan tersangka.

Pasalnya hingga kini, proses penyidikan sudah sampai tahap pemeriksaan berkas serta keterangan dari saksi ahli maupun pelapor. Penyidik ​​sendiri telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, namun perkembangan signifikan masih belum terlihat.

Melalui Penasihat Hukum korban Eddy Waluyo, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor hukum Eddy Waluyo, S.H dan Associates yang berada di jalan Rungkut Asri Tengah 1 no 06 Surabaya, pihaknya menuturkan berdasarkan informasi dari pihak penyidik awal tahun ini pihak penyidik tinggal melengkapi beberapa berkas serta keterangan ahli, selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan klien nya tersebut.

Ia memastikan perkara yang dilaporkan klien nya tersebut tetap diproses dengan baik dan masih wajar.
“Prosesnya masih berlanjut, masih berlanjut ya,” ujarnya.

Eddy juga sempat menceritakan kronologi singkat kejadian tersebut, bermula pada tanggal 26 Maret 2025, yaitu adanya hubungan kerjasama antara kliennya dengan saudara berinisial HRS, yakni kesanggupan oleh saudara HRS untuk berinvestasi pada klien dalam pembiayaan pembelian peralatan terapi yang diperlukan oleh klien kami.

Tanpa sepengetahuan klien kami saudari S yang bukan merupakan terkait dalam hunungan kerjasama antara kedua belah pihak diduga menghasut saudara HRS dan melakukan pencemaran nama baik,melakukan ujaran kebencian serta fitnah melalui media sosial tiktok dengan akun @Priajufri75 yang diduga akun milik saudari S.

Baca Juga:  Perhutani KPH Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa Dan Madura

Dimana dalam postingan  yang diunggah akun tersebut menyebutkan klien kami sebagai “IBLIS, postingan itu berkali-kali dilakukan secara membabi buta pada akhir mei 2025.

Tak cuma itu dalam beberapa unggahan di akun sosmednya, S dengan secara sadar menyatakan bahwa klien kami juga mengidap penyakit Narcisstic Personality Disorder (NPD), serta menyebutkan penyakit yang diderita oleh klien kami membahayakan serta merugikan orang di sekitarnya. Selain itu S juga menyebutkan klien kami sebagai pendeta palsu atau dukun yang hanya bisa menipu orang-orang yang dikenalnya. Untuk itu kami hargai kinerja kepolisian khususnya penyidik dari unit tipidter Polrestabes Surabaya agar kasus ini semakin terang dan menetapkan tersangka dalam
perkara ini. “Ujarnya. Rabu (17/12/2025).

Sementara itu dilain tempat saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat telepon seluler ,keterangan yang sama juga di benarkan oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

Laporan telah masuk tahap penyelidikan,  Namun agar berkas lengkap penyidik ​​masih menunggu pemanggilan terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), begitu juga surat panggilan yang dikirimkan penyidik ke kediaman S namun terlapor ini terkesan tidak kooperatif.

Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan pasal kepada S, adapun pasal yang dikenakan atas tindakan mencemarkan nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menyita perhatian publik, banyak pihak menilai pihak kepolisian lamban dalam penanganannya, namun pihak kepolisian mengungkapkan setiap langkah penyidikan harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, permasalahan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut isu sosial dan publik.

Meski begitu Penasihat Hukum korban hingga organisasi masyarakat sipil mendesak agar penyidik ​​​​bekerja lebih transparan. Penetapan tersangka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi konteks yang berkembang.

Hingga akhir Desember 2025, publik masih menunggu arah penyelesaian kasus ini.  Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan, namun belum memberikan kepastian kapan hasil diumumkan.

 

Aura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan
Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan
Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa
Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana, Satgas dan Warga Kebut Penyempurnaan Jalan Desa Yeh Sumbul
Dandim 0721/Blora Mengikuti Vicon Launching Jembatan Garuda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:15 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:45 WIB

Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:36 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa

Berita Terbaru