Beritaintelijennegara.id | JOMBANG, JAWA TIMUR — Informasi mengenai dugaan penggunaan plastik dan karet sebagai bahan bakar pada sebuah pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Selain dugaan penggunaan bahan bakar tersebut, aspek pengelolaan limbah cair dan padat dari aktivitas produksi juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Status Bahan Bakar dan Perizinan Masih Perlu Dipastikan
Lurah Jogoroto menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti informasi mengenai dugaan penggunaan plastik maupun karet sebagai bahan bakar. Status perizinan usaha serta dokumen yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan lingkungan juga masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap material yang digunakan, metode pembakaran, sumber emisi, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa material yang digunakan merupakan plastik atau karet, maka penggunaannya perlu dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.
Aspek Keamanan Pangan dan Sanitasi Juga Perlu Diperiksa
Sebagai usaha yang bergerak di bidang pengolahan pangan, kegiatan produksi tahu juga berkaitan dengan aspek keamanan pangan, higiene, dan sanitasi.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fasilitas produksi, kebersihan peralatan, kualitas air yang digunakan, bahan baku, proses pengolahan, hingga kemungkinan paparan asap atau sumber pencemar lainnya terhadap proses produksi.
Hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah kegiatan produksi di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Pengelolaan Limbah Menjadi Perhatian
Selain persoalan bahan bakar, pengelolaan limbah dari aktivitas industri tahu juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.
Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan pada 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang disebut pernah melakukan upaya bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penanganan limbah industri tahu di wilayah Jogoroto.
Namun, mengenai lokasi, bentuk kegiatan, pihak pelaksana, serta hasil program tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali kepada instansi terkait.
Secara umum, pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan serta pengendalian limbah cair dan limbah padat, diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap pabrik tahu yang dimaksud tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
DLH Diharapkan Berikan Penjelasan
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, DLH Kabupaten Jombang diharapkan dapat menjelaskan hasil maupun rencana verifikasi terhadap dugaan penggunaan plastik atau karet sebagai bahan bakar.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup proses pembakaran, potensi emisi, kualitas lingkungan sekitar, pengelolaan limbah cair dan padat, serta kelengkapan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pengelola usaha.
Sementara itu, status perizinan usaha dan pemenuhan persyaratan kesehatan serta keamanan pangan juga perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Menunggu Keterangan Resmi
Sampai informasi ini diperoleh, keterangan dari pihak pengelola pabrik, DLH Kabupaten Jombang, maupun instansi yang menangani kesehatan, keamanan pangan, dan perizinan masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Dengan demikian, dugaan penggunaan plastik atau karet sebagai bahan bakar maupun dugaan persoalan pengelolaan limbah belum dapat dinyatakan sebagai suatu pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan, bukti pendukung, dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta pengujian apabila diperlukan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum dan informasi yang berimbang kepada masyarakat.













