Modus Akun Fiktif & Ancaman Video: Oknum Guru SMP Di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Murid

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang — Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali tercoreng. Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan seorang oknum guru SMP berinisial D sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun.

​Aksi bejat yang dilakukan oknum tenaga pendidik ini terungkap melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, setelah kasusnya mulai tercium di lingkungan sekolah pada akhir tahun lalu.

 

Modus “Catfishing” dan Ancaman Sebar Video

​Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (7/1/2026), bahwa tersangka D menggunakan modus yang sangat licin. Ia membuat akun media sosial palsu (fiktif) dengan menyamar sebagai seorang perempuan untuk menjalin komunikasi dengan korban.

​Setelah berhasil memanipulasi korban hingga saling berkirim video asusila di dunia maya, tersangka kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk memeras dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya di dunia nyata.

​”Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah tersangka dengan dalih mengajak mengerjakan tugas atau bantuan akademik,” jelas AKP Dimas.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap mengonsumsi video porno hingga memunculkan fantasi seksual menyimpang. Tercatat, setidaknya ada lima kali peristiwa serupa yang terjadi sejak korban duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2024 hingga Agustus 2025.

Baca Juga:  Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

​Kasus ini mulai terbongkar pada Desember 2025 setelah tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dan korban beredar luas di lingkungan sekolah. Bahkan, muncul dugaan adanya korban lain dari kalangan siswa laki-laki yang telah diincar sejak masa MPLS.

 

Fokus Pemulihan Trauma Korban

​Polisi telah menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel berisi konten pornografi. Saat ini, fokus utama Polres Jombang adalah memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami dampak serius.

​”Sangat kami sayangkan mengingat usia korban yang belum dewasa. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan psikologis, karena ada indikasi dampak perilaku menyimpang pada korban akibat kejadian ini,” tambah AKP Dimas.

 

Ancaman 15 Tahun Penjara

​Pihak kepolisian juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi siswa lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan UU Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Aura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam
Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan
Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan
Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa
Hangatnya Ramadan di Trenggalek, Persit KCK Cabang XX Dim 0806 Berbagi Takjil bagi Pengguna Jalan
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana, Satgas dan Warga Kebut Penyempurnaan Jalan Desa Yeh Sumbul
Dandim 0721/Blora Mengikuti Vicon Launching Jembatan Garuda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tinggal Mudik? Titipkan Motor dan Mobil di Polres Jombang, Gratis dan Dijaga 24 Jam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:15 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Jombang Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Jombang, 150 Anak Yatim Dan 200 Kaum Dhuafa Terima Santunan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:45 WIB

Momentum Ramadhan, Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi Dan Berbagi Dengan Pensiunan Rimbawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:36 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al-Qur’an Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa

Berita Terbaru