Modus Akun Fiktif & Ancaman Video: Oknum Guru SMP Di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Murid

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaintelijennegara.id | Jombang — Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali tercoreng. Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan seorang oknum guru SMP berinisial D sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun.

​Aksi bejat yang dilakukan oknum tenaga pendidik ini terungkap melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, setelah kasusnya mulai tercium di lingkungan sekolah pada akhir tahun lalu.

 

Modus “Catfishing” dan Ancaman Sebar Video

​Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (7/1/2026), bahwa tersangka D menggunakan modus yang sangat licin. Ia membuat akun media sosial palsu (fiktif) dengan menyamar sebagai seorang perempuan untuk menjalin komunikasi dengan korban.

​Setelah berhasil memanipulasi korban hingga saling berkirim video asusila di dunia maya, tersangka kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk memeras dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya di dunia nyata.

​”Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah tersangka dengan dalih mengajak mengerjakan tugas atau bantuan akademik,” jelas AKP Dimas.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap mengonsumsi video porno hingga memunculkan fantasi seksual menyimpang. Tercatat, setidaknya ada lima kali peristiwa serupa yang terjadi sejak korban duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2024 hingga Agustus 2025.

Baca Juga:  SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

​Kasus ini mulai terbongkar pada Desember 2025 setelah tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dan korban beredar luas di lingkungan sekolah. Bahkan, muncul dugaan adanya korban lain dari kalangan siswa laki-laki yang telah diincar sejak masa MPLS.

 

Fokus Pemulihan Trauma Korban

​Polisi telah menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel berisi konten pornografi. Saat ini, fokus utama Polres Jombang adalah memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami dampak serius.

​”Sangat kami sayangkan mengingat usia korban yang belum dewasa. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan psikologis, karena ada indikasi dampak perilaku menyimpang pada korban akibat kejadian ini,” tambah AKP Dimas.

 

Ancaman 15 Tahun Penjara

​Pihak kepolisian juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi siswa lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan UU Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Aura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritaintelijennegara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
Diduga Jaringan WiFi Ilegal Beroperasi di Dusun Sumberejo, Sejumlah Perizinan dan Legalitas Dipertanyakan
Jombang Gelar Champion Jombang X, Seleksi Atlet Menuju Kejurcab dan Kejurwil
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

PANGIMA KESATRIA JAWA BERSATU, SRIADI “MBAH DIPO”: SOSOK SEDERHANA DI BALIK GERAKAN SOSIAL, PERTANIAN, DAN PELESTARIAN ADAT JAWA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:50 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:53 WIB

Polsek Ngusikan Melakukan Pengecekani Tanaman Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:21 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi Di Jambewangi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:08 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru